Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi enam rekomendasi terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang.
Rekomendasi pertama dan kedua berisikan mengenai pemberian kepercayaan dan pemahaman kepada korban.
LPSK mengatakan perlu ada pengusutan mengenai gas air mata yang digunakan.
LPSK juga memberi rekomendasi terhadap sarana dan SOP stadion di Indonesia.
Menurut LPSK, diperlukan audit secara menyeluruh soal sarana dan SOP stadion di Indonesia.
Ada pula mengenai rekomendasi peningkatan kesadaran operator liga dan pembinaan suporter.
Baca juga: Respons Saran Komnas HAM Soal Tragedi Kanjuruhan, PSSI Akan Buat Posko Trauma Healing di Malang
Berikut 6 rekomendasi lengkap LPSK berdasar hasil investigasi Tragedi Kanjuruhan;
Pertama, memberikan jaminan keamanan kepada para saksi dan korban untuk membangun kepercayaan bahwa mereka memiliki peran yang penting untuk mengungkap peristiwa yang terjadi pada 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan.
Kedua, memberikan pemahaman kepada para korban bahwa mereka memiliki hak untuk mengajukan restitusi atau peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian bagi para korban.
Baca juga: Tak Berkomentar, Ketua PSSI Mochamad Iriawan Hadiri Pemeriksaan Komnas HAM Soal Tragedi Kanjuruhan
Ketiga, perlu didalami materi gas air mata di peristiwa yang menyebabkan pendarahan mata, iritasi kulit, sakit tenggorokan, dan sesak nafas.
Keempat, audit secara menyeluruh fasilitas, sarana, dan SOP di stadion seluruh Indonesia agar memiliki standar keamanan yang tinggi dalam mengantisipasi kejadian-kejadian darurat.
Tempat penyelenggaraan pertandingan harus memenuhi persyaratan keamanan baik huru-hara maupun bencana alam dan memiliki jalur evakuasi.
Kelima, peningkatan kesadaran operator liga, panitia pelaksana, dan media penyiaran tidak hanya terfokus kepada kepentingan bisnis semata.