Laporan Wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Koran (LPSK) menyebut ada oknum aparat memukul seorang relawan medis di Tragedi Kanjuruhan.
Temuan itu berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh LPSK.
Saksi yang oleh LPSK disebut Penonton-2 (P-2) itu menerima pukulan dari oknum aparat ketika sedang membawa korban.
"Ketika dia sedang membawa korban, ia sempat dipukul oleh aparat. Terdapat pula gas air mata yang jatuh di atas mobil ambulans saat itu," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di konferensi pers virtual, Kamis (13/10/2022).
Ambulans tersebut kemudian berhasil keluar dari stadion melalui gerbang A.
Di dalam ambulans, P-2 membawa enam orang korban.
"Ambulans itu kemudian berhasil keluar dari gerbang a membawa enam orang korban. Satu korban itu meninggal dunia dan masih seorang anak," ujar Ediwn.
Sebelumnya, LPSK telah menerima 20 permohonan berbeda, terdiri dari 14 laki-laki dan enam perempuan.
Terdapat tiga pelajar yang berada di dalam 20 pemohon tersebut.