News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri: Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap Karena Kasus Penistaan Agama

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polri: Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap Karena Kasus Penistaan Agama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap penggugat dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono pada Kamis (13/10/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Bambang Tri Mulyono ditangkap terkait kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.

"Terkait ujaran kebencian dan penistaan agama. Info dari Dir (Dirsiber Bareskrim)," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).

Sebaliknya, kata Dedi, Bambang ditangkap tidak terkait dengan gugatannya terhadap ijazah palsu Presiden Jokowi.

"Infonya itu mas (ujaran kebencian dan penistaan agama)," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap penggugat dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono pada Kamis (13/10/2022).

Kabar itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Dia membenarkan Bambang ditangkap polisi di salah satu hotel di Jakarta pada sore hari ini.

"Ya (penggugat ijazah palsu Jokowi ditangkap)," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).

Baca juga: BREAKING NEWS: Penggugat Ijazah Palsu Presiden Jokowi Ditangkap Bareskrim Polri Sore Ini

Nantinya, kasus itu bakal dirilis oleh Bareskrim Polri pada Kamis (13/10/2022) malam ini.

"Nanti malam pukul 19.00 WIB, Kabag yang rilis sama Dirsiber," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini