TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugik Nur Rahardja (SMR) atau Gus Nur sebagai tersangka ujaran kebencian dan penistaan agama.
Bambang Tri Mulyono adalah orang yang menggugat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan penggunaan ijazah palsu saat pemilihan presiden pada 2019 lalu.
"Tersangka pertama adalah SMR, kedua adalah BTM," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/10/2022), dikutip dari Kompas.com.
Namun, keduanya masih belum ditahan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, menyatakan keduanya masih diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.
Baca juga: Masih Diperiksa, Tersangka Penistaan Agama Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono Belum Ditahan Bareskrim
"Jadi mereka tetap diperiksa," kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, dikutip dari Tribunnews.
"Kemudian untuk statusnya nanti ditahan atau tidak pasti akan kita sampaikan lebih lanjut," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono dan Sugik Nur Rahardja (SNR) alias Gus Nur menjadi tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian.
"Adapun sebagai tersangka yang pertama adalah SNR dan kedua adalah BTM," kata Nurul.
Adapun judul kedua video tersebut, sebagai berikut:
Video pertama: "GUS NUR : MUBAHALAH BAMBANG TRI DI BAWAH AL-QUR'AN -BLOKO SUTO - SEKARANG SIAPA YG PENDUSTA ? PART 1".
Video kedua: "SIAPA YANG MENGHAMILI ISTERI BAMBANG TRI ? ANAK SIAPAKAH ITU ? YA ALLAH - JAHAT SEKALI - PART II".
Baca juga: Foto-foto Bambang Tri Mulyono Pelapor Ijazah Palsu Jokowi saat Hadapi Sidang pada 2017 di PN Blora
Barang Bukti
Adapun penetapan tersangka tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tertanggal 29 September 2022.