Keduanya diduga telah melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui akun YouTube Gus Nur 13 Official.
"Kami ingin menyampaikan terkait dengan perkembangan penanganan perkara narasumber, pengacara, pengelola, pemilik, pengguna dan atau yang menguasai akun YouTube Gus Nur 13 Official tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama," jelas Nurul.
Baca juga: Polri: Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap Karena Kasus Penistaan Agama
Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya, 1 buah flashdisk dan dua lembar screen capture postingan video yang bermasalah.
"Kemudian penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi dan saksi ahli sebanyak 7 orang," katanya.
Atas perbuatannya itu, keduanya disangkakan pasal 156 a huruf A KUHP tentang penistaan agama.
Lalu, pasal 45 a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.
Kemudian, pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)
Artikel lain terkait Bambang Tri Mulyono