TRIBUNNEWS.COM - Dirresnarkoba Polda Metro, Kombes Pol Mukti Juharsa, mengungkapkan Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) sudah dijadikan sebagai tersangka terkait peredaran narkoba.
Penetapan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus peredaran narkoba berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh pihak kepolisian, Jumat (14/10/2022).
Sebelumnya, juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Teddy Minahasa pada Kamis (13/10/2022) malam.
"Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap TM sebagai saksi, tadi siang (Jumat) kami sudah melakukan gelar perkara."
"Yang mana sudah menetapkan Pak TM sebagai tersangka, hasil gelar Perkara," katanya dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Jumat (14/10/2022).
Baca juga: KRONOLOGI Kapolda Teddy Minahasa Terlibat Kasus Jual Beli Narkoba, Terancam Hukuman Mati
Dalam kesempatan tersebut, Mukti juga menjelaskan, Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) sebagai pengendali sabu 5 Kilogram dari Sumbar.
Di mana barang bukti yang didapat dari pengembangan kasus itu, seberat 3,3 kilogram diamankan dan 1,7 Kg berhasil dijual.
"Sebanyak 1,7 Kg sabu yang sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari," ucapnya.
Hal tersebut, didapat berdasarkan keterangan yang didapat oleh Dirresnarkoba Polda Metro.
Teddy Minahasa Ditempatkan di Tempat Khusus
Sebelumnya Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah mengumumkan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) dinyatakan sebagai terduga pelanggar kasus narkoba, Jumat (14/10/2022).
Menurutnya, Irjen TM kini sudah ditempatkan di tempat khusus.
"Untuk Patsus dari Propam ada ruangan khusus yang disiapkan, sambil menunggu proses pidananya."
"Setelah proses pidanananya, nantinya akan dipindahkan menjadi tahanan di Polda Metro Jaya," ungkapnya, Jumat (14/10/2022).
Baca juga: Kapolda Teddy Minahasa Dimutasi ke Yanma Polri, Irjen Toni Harmanto Jadi Kapolda Jatim