7. Tidak memperhitungkan kapasitas stadion, sementara dalam penjualan tiket penonton belum diterapkannya sistem digitalisasi termasuk dalam sistem entry stadion.
8. Tidak menyiapkan penerangan yang cukup di luar stadion.
9. Tidak mensosialisasikan berbagai ketentuan dan larangan terhadap petugas keamanan.
10. Tidak memperhitungkan jumlah steward sesuai dengan kebutuhan lapangan pertandingan.
11. Tidak menyiapkan tim medis yang cukup.
Komnas HAM soal Tragedi Kanjuruhan: Panpel Cetak 43 Ribu Tiket, sedangkan Kapasitas Stadion 38 Ribu
Diberitakan Tribunnews.com, Komnas HAM mengumumkan temuannya terkait kapasitas Stadion Kanjuruhan Malang saat laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10/2022) malam.
Menurut Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, terdapat kelebihan kapasitas atau over capacity Stadion Kanjuruhan saat laga Arema FC vs Persebaya.
Temuan tersebut, didapatkan dari sejumlah dokumen yang berisi terkait rencana pengamanan, postur tata kelola, stadion hingga terkait korban.
Anam mengatakan, Stadion Kanjuruhan Malang mempunyai daya tampunng jumlah penonton hingga 38.054 orang.
Sementara itu, jumlah tiket yang dicetak mencapai 43 ribu tiket.
“Soal tiket yang begitu banyak, padahal ini resmi. Angkanya 38 resmi itu ini angka resmi stadion sana, kenapa kok ada percetakan tiket melebihi dari kapasitas stadion,” kata Choirul Anam dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/10/2022).
“Di saat yang sama tiket sudah dicetak 43 ribu, sudah dipesan 42.516 tiket,” lanjutnya.
Terkait hal tersebut, Anam menjelaskan, Kepolisian Resor Malang telah mencoba berkomunikasi dengan penyelenggara, membuat surat kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB) untuk meminta jumlah tiket dikurangi.
Baca juga: TGIPF Sebut Tragedi Kanjuruhan Terjadi karena PSSI dan Pihak Liga Tak Profesional, Tak Paham Tugas