News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

147.415 Orang Resmi Daftar Seleksi Panwascam, Tes CAT Dijadwalkan 14-16 Oktober 2022

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengawasi proses seleksi CAT pendaftar calon Panwascam, Sabtu (15/10/2022).

Persyaratan Pendaftaran Panwascam

- Warga Negara Indonesia;

- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasa Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;

- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

- Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

- Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

Baca juga: Mulai Verifikasi Faktual Calon Parpol Pemilu 2024, KPU-Bawaslu Cek Kebenaran Kantor DPP Hanura

- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

- Bersedia bekerja penuh waktu;

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerahselama masa keanggotaan apabila terpilih;

- Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

- Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

(Tribunnews.com/Yurika)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini