“Kantor yang disebut di sini, itu faktual atau tidak. Di level pusat begitu,” lanjutnya.
Sebagai informasi KPU memulai melakukan tahapan verifikasi faktual terhadap 9 partai politik baru atau non parlemen yang lolos verifikasi administrasi pada 15 Oktober 2022, dan berlangsung hingga 4 November 2022
Ada sebanyak 8 partai terjadwal memulai tahapan verifikasi faktual pada Sabtu (15/10).
Mereka di antaranya, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Ummat, Partai Garuda, PSI, PBB, Partai Buruh, dan PKN.
Sementara pada Minggu (16/10) verifikasi faktual akan dimulai untuk satu parpol, yakni Partai Perindo.
Dalam tahapan verifikasi faktual ini, KPU membedakan perlakuan antara parpol parlemen dengan parpol tak lolos presidential threshold (PT) di pemilu 2019 dan partai baru yang baru mengikuti pemilu.
Terhadap parpol parlemen yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi akan otomatis lolos sebagai peserta pemilu 2024, atau dengan kata lain mereka tidak perlu lagi mengikuti tahapan verifikasi faktual.
“Khusus untuk partai politik kategori pertama itu cukup sampai dengan verifikasi administrasi saja dan tidak dilakukan verifikasi faktual sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 tahun 2020,” kata Hasyim.
Sedangkan parpol nonparlemen atau partai baru yang baru ikut pemilu yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi, perlu mengikuti verifikasi faktual dokumen persyaratan.
Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020 yang memerintahkan perbedaan perlakuan dalam proses verifikasi partai politik.
Parpol kategori dua dan tiga ini nantinya akan mengikuti verifikasi faktual dengan mekanisme pengambilan sampel dari daftar anggota partai di masing-masing kabupaten/kota.
Adapun sebanyak 18 parpol dinyatakan lolos verifikasi administrasi. Kategorisasi 18 parpol yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi, antara lain:
Kategori pertama atau parpol parlemen diantaranya:
1. PDI Perjuangan
2. PKB
3. PPP
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. Partai Golkar
9. PKS
Parpol kategori kedua atau parpol peserta Pemilu 2019 tidak lolos presidential threshold, antara lain:
10. PSI
11. Perindo
12. PBB
13. Partai Hanura
14. Partai Garuda
Parpol kategori ketiga yakni parpol yang baru ikut pemilu, meliputi:
15. PKN
16. Partai Gelora Indonesia
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh