Selain itu, sebanyak 83.698 perempuan desa terlibat sebagai ketua maupun anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD). Jumlah ini, mencapai 17,7 persen dari 472.825 anggota BPD seluruh nusantara.
Baca juga: Mendes PDTT: Prioritaskan Potensi dan Keunikan Desa, Jangan Latah Bangun Desa Wisata
"Ini menunjukkan bahwa perempuan desa telah berada dalam setiap ruang penyusunan kebijakan desa. Perempuan ada dalam semua tempat dibuatnya keputusan desa. Karenanya, tidak ada celah sedikitpun, untuk memarjinalkan perempuan, tidak ada jalan bagi peminggiran perempuan desa," katanya.
Gus Halim menegaskan, keterlibatan perempuan desa bukan sekedar pelengkap penderita, atau sekedar pajangan pemenuhan berbagai aturan yang ada.
"Keterlibatan perempuan desa, sungguh nyata dalam semua tahapan pembangunan desa, mulai dari perencanaan hingga evaluasi pembangunan desa. Ini membuktikan bahwa, perempuan desa memainkan peran utama dalam pembangunan desa. Perempuan desa menentukan masa depan desa," tegasnya.
Sebagai bukti, dari 4.120 desa yang dipimpin kepala desa perempuan, maka 408 desa, atau 10 persen di antaranya telah terindeks Desa Mandiri.
Proporsi ini lebih tinggi daripada proporsi keseluruhan desa mandiri, terhadap total jumlah desa di Indonesia, yang baru mencapai 8 persen.
Selanjutnya 1.284 atau 31 persen desa yang dipimpin Kepala Desa Perempuan telah terindeks Desa Maju.
Padahal, proporsi keseluruhan Desa Maju baru mencapai 27 persen, atas total jumlah desa di Indonesia.
Sebanyak 1.909 atau 46 persen desa yang dipimpin Kepala Desa Perempuan, telah terindeks Desa Berkembang.
Padahal, proporsi Desa Berkembang nasional baru mencapai 45 persen.
Sementara itu, hanya 395 atau 10 persen desa yang dipimpin Kepala Desa Perempuan, yang masih terindeks Desa Tertinggal.
Sedangkan Desa Tertinggal secara nasional proporsinya mencapai 13 persen.
Hanya 124 atau 3 persen desa, yang dipimpin Kepala Desa Perempuan, yang masih terindesk Sangat Tertinggal.
Sementara proporsi Desa Sangat Tertinggal secara nasional adalah 7 persen.