Kepala Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Utara, Ipda Witarso mengatakan, dalam lapak tersebut polisi menemukan barang bukti berupa alat bekas konsumsi sabu-sabu.
Menurut Witarso, lapak tersebut disewakan dengan tarif Rp 10.000.
"Sepertinya (lapak) dibangun oleh kelompok mereka sendiri, masuk ke sini sewa tempat Rp 10.000. Mereka masuk bayar segitu untuk menggunakan sabu,” ujar Witarso, saat dikonfirmasi, Jumat (30/9/2022).
Witarso menduga, lapak itu dibuat oleh bandar narkoba Kampung Bahari.
Dengan begitu, para pembeli bisa langsung mengonsumsi sabu-sabu di tempat itu.
Adapun Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Utara bersama Satuan Brimob Polda Metro Jaya menyisir kawasan Kampung Bahari yang disinyalir dijadikan tempat transaksi maupun mengonsumsi narkoba.
“Kami dengan Polda Metro melakukan pengecekan dan mengambil semua barang bukti yang ada di sana,” ungkapnya.
“Dan gubuk kita hancurkan agar tidak dijadikan tempat ataupun transaksi narkoba,” sambung Witarso.
Kemudian polisi menyusuri area sekitar rel mereta api, dan menemukan lapk tersebut lengkap dengan puluhan plastik klip bening dan alat hisap.
Barang bukti itu disembunyikan di balik tikar dan papan.
Kendati demikian, polisi tidak berhasil menangkap para pengguna maupun pengedar yang diduga melarikan diri ke arah permukiman penduduk.
"Orang yang keluar dari sana sudah berhasil melarikan diri, tidak berhasil kita tangkap masuk ke permukiman," terang Witarso.
"Kami akan terus melakukan antisipasi pemakai maupun pengedar narkoba di Kampung Bahari," pungkasnya.
Awalnya Polisi Gerebek Indekos, Akhirnya Terungkap Peran dan Keterlibatan Irjen Teddy Minahasa