Pengungkapan Kasus Narkoba 5 Kilogram yang Menjerat Irjen Teddy Minahasa, Awalnya Gerebek Indekos
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sejumlah tersangka dalam kasus peredaran narkoba yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa.
Pengungkapan kasus yang melibatkan jenderal polisi bintang dua tersebut bermula saat Satnarkoba Polres metro Jakarta Pusat melakukan penggerebekan pada Senin (10/10/2022).
Penggerebekan dilakukan aparat Polres Metro Jakarta Pusat setelah menerima aduan dari masyarakat.
"Beberapa langkah serta tahapan yang kami lakukan menindaklanjuti atensi pimpinan atas keluhan masyarakat terkait peredaran gelap nakroba di Jakpus," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial AR.
Saat digeledah, kepolisian tidak menemukan barang bukti saat itu.
Setelah melakukan pengembangan, pihak Satres Narkoba Polres Jakarta Pusat menemukan petunjuk dan mengarah kepada tersangka AD.
Hal tersebut dikarenakan lokasi indekos AD berada persis di seberang indekos AR.
"Kami juga geledah di sana tidak ada barang bukti. Tapi AD mengakui bahwa barang tersebut milik yang bersangkutan," ujar Komarudin.
Baca juga: Nasib Irjen Teddy Minahasa: Tersangka Kasus Narkoba, Batal Jadi Kapolda Jatim hingga Terancam PTDH
Komarudin, mengatakan pada hari yang sama sekira pukul 20.00 WIB, pihaknya berhasil mengamankan pelaku HE.
Dari HE, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu yang dikemas 2 buah klip plastik, masing-masing 13 gram dan 32 gram, dengan total 44 gram.
Tak sampai di situ, pihak Polres Jakarta Pusat terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
"Setelah pendalamam kami ketahui AD adalah seorang anggota Polres Jakbar. Dari keterangan bahwa barang yang dimiliki AD didapat dari seorang anggota Polri," kata Komarudin.