Kemudian pasal 14 ayat 1 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan penasaran di masyarakat.
SNR dan BTM hingga saat ini belum ditahan, kendati demikian Kombes Nurul mengatakan, keduanya tetap akan diperiksa.
"Kemudian untuk statusnya nanti apakah ditahan atau tidak, pasti akan kita sampaikan updatenya jika ada perkembangan lebih lanjut," jelas Kombes Nurul.
2 Video Jadi Bukti
Mengutip Tribunnews.com, adapun kasus ujaran kebencian dan penistaan agama tersebut tersirat di dalam postingan YouTube Gusnur 13 Official.
Kedua video tersebut yakni berjudul "GUS NUR : MUBAHALAH BAMBANG TRI DI BAWAH AL-QUR'AN -BLOKO SUTO - SEKARANG SIAPA YG PENDUSTA ? PART 1", yang merupakan video pertama.
Ditangkap di Tebet, Jakarta Selatan
Pria asal Blora, Jawa Tengah sebelumnya juga pernah mendekam di penjara selama tiga tahun.
Paslanya, ia menulis sebuah buku berjudul Jokowi Undercover.
Mengutip Surya.co.id, Bambang Tri Mulyono ditangkap polisi di hotel di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan penangkapan Bambang tersebut.
"Ya betul, (ia ditangkap) terkait ujaran kebencian dan penistaan agama. Info dari Dir (Dirsiber Bareskrim)," kata Dedi, Kamis (13/10/2022).
(Kompas.com/Aria Rusta Yuli Pradana/Ardi Priyatno UtomoTribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Yunita Rahmayanti)(Surya.co.id/Iksan Fauzi)