Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga tersangka kasus judi online terbesar berhasil ditangkap di Kamboja dan telah dipulangkan ke Indonesia.
Polisi masih mendalami peran dari masing-masing tersangka.
Diketahui, ketiganya berinisial TS, EA, dan IT.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan peran ketiga tersangka masih didalami oleh pihak penyidik Bareskrim Polri.
"Nanti karena ini baru kita amankan hari ini, dan langsung menjalani proses penyidikan di Bareskrim. Nanti tim gabungan dari Bareskrim maupun dari Polda Metro tentu akan kembangkan peran tiga tersangka tersebut," ujar Dedi, kepada para awak media, di Bandara Soekarno Hatta, Sabtu (15/10/2022).
Dedi, mengatakan para tersangka berhasil dipulangkan ke Indonesia untuk selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan dan penahanan.
"Dilaksanakan proses penyidikan dan penuntasan," ujar Dedi.
Sementara, Dedi mengatakan, ketiganya tak ada hubungan dengan bos judi online asal Medan, yang juga baru tertangkap, Apin
"Tidak ada. Beda. Untuk apin kan di Medan, ini Jakarta," ujar Dedi.
Sebelumnya, setelah sempat menjadi buron, akhirnya Polisi berhasil menangkap tiga bandar judi online terbesar.
Penangkapan sendiri dilakukan polisi dengan cara berkordinasi denga pihak Kamboja.
Tiga buronan kasus judi online Kamboja tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (15/10/2022) pagi.
Ketiga nama yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus judi online itu adalah Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan dan Ivan Tantowi.