News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Jelang Ferdy Sambo Cs Diadili: dari Kasus Tembak-Menembak Jadi Pembunuhan Berencana Brigadir J

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut kilas balik peristiwa yang menyelimuti kasus pembunuhan Brigadir J jelang Ferdy Sambo Cs diadili pada Senin (17/10/2022).

18 Juli 2022: Keluarga Temukan Kejanggalan Jenazah Brigadir J, Kamaruddin Laporkan Dugaan Pembunuhan

Brigadir J foto bersama Irjen Ferdy Sambo (kiri) dan proses ekshumasi jenazah Brigadir J, Rabu (27/7/2022) (kanan). (ISTIMEWA/Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti)

Bibi Brigadir J, Roslin Simanjutak mengungkapkan pihak keluarga menemukan sejumlah kejanggalan dari jenazah ajudan Ferdy Sambo itu dari adanya luka sayatan hingga pukulan benda tumpul.

"Tentu kita tidak terima ya karena disebut mati karena peluru. Tapi di tubuh (Brigadir J), ditemukan luka sayatan, pukulan benda tumpul, dan rahangnya bergeser," ujar Roslin dikutip dari Kompas.com.

Buntut adanya kejanggalan itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjutak lalu melaporkan adanya dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.

Adapun laporan tersebut meliputi sejumlah hal seperti dugaan pembunuhan berencana dan peretasan alat komunikasi.

27 Juli 2022: Autopsi Ulang dan Pemakaman secara Kedinasan Dilakukan

Kasus pun berlanjut dengan dikabulkannya permintaan keluarga untuk dilakukannya autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.

Selain itu, tuntutan terkait dilakukan pemakaman secara kedinasan pun akhirnya diiyakan oleh pihak kepolisian.

Pada saat itu, ibu Brigadir J Rosti Hutabarat terus menangisi jenazah Brigadir J sambil meneriakan nama Putri Candrawathi.

3 Agustus 2022: Bharada E Jadi Tersangka

Penetapan tersangka terhadap kasus ini pun baru diumumkan pada 3 Agustus 2022 oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.

Tersangka tersebut yakni Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti di sini, tetap berkembang," katanya pada saat itu.

6 Agustus 2022: Bharada E Ubah Keterangan, Brigadir J Tewas bukan Karena Tembak-Menembak

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak Bharada E dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini