TRIBUNNEWS.COM - Inilah sejumlah pengakuan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabara atau Brigadir J.
Bharada E akan menjalani sidang perdana kasus kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Jadwal sidang Bharada E berbeda dengan empat tersangka kasus pembunuhan rencana Brigadir J, termasuk Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal akan menjalani sidang perdana pada Senin, 17 Oktober 2022.
Diketahui, Bharada E menjadi sosok yang paling disorot bahkan menjadi tokoh kunci pembongkar kasus kematian Brigadir J.
Dalam pengakuan pertama, Bharada E mengatakan telah menembak Brigadir J dengan alasan membela diri.
Baca juga: Ajak Berdamai, Deolipa Yumara Ingin Gabung Jadi Tim Pengacara Bharada E Lagi
Saat dimintai keterangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhir Juli 2022, Bharada E mengaku menembak karena merespons Brigadir J.
"Karena situasinya cepat, ini soal reflek," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam tayangan Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (27/7/2022).
"Ini kejadian cepat, (Bharada E) hanya berpikir bagaimana merespons yang dilakukan Brigadir J dan lain sebagainya," tambahnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (4/8/2022).
Taufan juga mengungkapkan keterangan Bharada E yang masih melepaskan dua tembakan setelah Brigadir J tersungkur
"Dalam pemeriksaan kami, dia (Bharada E) pertama mengakui, dia jelaskan kronologinya versi dia."
"Kemudian ada bagian terakhir yang dia katakan bahwa setelah tersungkur saudara Yoshua (Brigadir J), almarhum Yoshua itu, dia (Bharada E) masih melontarkan dua tembakan salah satunya di kepala katanya."
Baca juga: Kemungkinan Hukuman Bharada E Diperingan, Begini Penjelasan Komisi Yudisial
Taufan mengaku sempat bertanya kepada Bharada E, kenapa masih melepaskan dua tembakan kepada Brigadir J yang telah tersungkur.