News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Jelang Ferdy Sambo Diadili, Inilah Pengakuan Bharada E Soal Kematian Brigadir J Dulu dan Kini

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E saat dihadirkan di Kejagung. Kilas balik pengakuan Bharada E tentang kematian Brigadir J jelang sidang perdana dirinya dan Ferdy Sambo. Bharada E sempat mengubah pengakuan awal.

Bharada E, kata Taufan, dalam kesaksiannya kepada Komnas HAM mengatakan tembakan dua kali dilontarkan untuk memastikan tidak ada lagi perlawanan dari Brigadir J.

"Saya tanya waktu itu kenapa kamu harus tembak lagi?" ucap Taufan Damanik.

"Tapi dia katakan itu untuk memastikan bahwa saudara Yoshua tidak melakukan perlawanan, saya harus jaga diri Pak, itu alasannya pembelaan diri," tambah Taufan Damanik.

Sebagaimana dalam narasi awal yang beredar, peristiwa ini bermula dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Brigadir J disebut sempat mengancam Putri Candrawathi dengan menodongkan pistol hingga membuat dia berteriak.

Bharada E yang juga berada di lantai 2 rumah tersebut lantas merespons teriakan Putri, tetapi malah dibalas oleh tembakan Brigadir J.

Bharada E, anggota Brimob yang diperbantukan sebagai sopir Ferdy Sambo itu pun membalas dengan melepaskan peluru.

Dalam baku tembak tersebut, Brigadir J disebut memuntahkan tujuh peluru yang tak satu pun mengenai Bharada E.

Sementara, Bharada E disebut memberondong lima peluru ke Brigadir J.

Masih menurut narasi awal, Bharada E bahkan diklaim seorang penembak jitu.

Baca juga: Bantah Pernyataan Febri Diansyah, Kuasa Hukum Bharada E: Perintah Ferdy Sambo Tembak, Bukan Hajar

Ganti Pernyataan Awal

Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Bharada E lantas ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir J pada Rabu (3/8/2022) atau hampir satu bulan setelah kematian Yoshua.

Bharada E diduga tidak dalam situasi membela diri saat menembak Brigadir J, sehingga dijerat pasal tentang pembunuhan yang disengaja.

Yaitu pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini