TRIBUNNEWS.COM - Vera Simanjuntak menyampaikan unek-uneknya jelang sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ia tak bisa menyembunyikan kesedihannya saat berbicara pada acara peringatan 100 hari tewasnya sang kekasih Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari Senin (17/10/2022) besok.
"Dia tidak mungkin seperti yang dituduhkan kepada dia, melakukan yang dituduhkan kepada dia. Kami mohon bantu bapak/ibu, bantu melalui doanya, Tuhanlah yang membalas semua kebaikan bapak dan ibu dan membalas semua doa-doa" kata Vera seperti diberitakan Tribun Jambi, Minggu (16/10/2022).
Ia pun memberi dukungan dan doa kepada Kamaruddin Simanjuntak beserta tim kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Baca juga: Jelang Ferdy Sambo Cs Diadili: dari Kasus Tembak-Menembak Jadi Pembunuhan Berencana Brigadir J
"Buat pengacara dan tim kuasa hukum sekaligus adalah bapak-bapak saya, Tuhanlah yang memberikan mereka panjang umur dan kesehatan, diberkati dan menyertai setiap keluarga mereka dimanapun berada," lanjut Vera.
Kamaruddin Simanjuntak yang hadir dalam acara tersebut, tampak meneteskan air mata.
Diketahui sebelumnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas dalam peristiwa penembakan di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Awalnya polisi menyebut kematian Yosua akibat baku tembak dengan Bharada Eliezer.
Belakangan terungkap, narasi baku tembak merupakan skenario yang disusun Ferdy Sambo.
Dia membumbui adegan baku tembak itu dengan pelecehan seksual.
Tim khusus yang dibentuk Kapolri lakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya menetapkan 5 orang tersangka pada kasus tersebut.
Brigadir Yosua diduga menjadi korban pembunuhan berencana sehingga para tersangka dijerat Pasal 340 subsider 338 junto 55 dan 56 KUHP.
Adapun lima orang yang kini berstatus terdakwa adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada E, dan Bripka RR.
Sidang kasus pembunuhan ini akan digelar mulai 17 Oktober 2022 di PN Jakarta Selatan.
Profil lima tersangka pembunuhan Brigadir J
Richard Eliezer atau Bharada E
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E adalah tersangka pertama yang ditetapkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Pria berusia 24 tahun ini berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada) atau Tamtama di kepolisian. Pangkat ini merupakan pangkat paling rendah dalam struktur kepolisian.
Bharada E merupakan anggota Polri yang bertugas sebagai sopir Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bharada E baru mendapat senjata beberapa bulan lalu, tepatnya November 2021, saat bergabung dengan Divisi Propam Polri.
Baca juga: Ferdy Sambo Ngaku Hanya Perintahkan Bharada E Hajar Brigadir J Bukan Tembak, Panik Setelahnya
Ia juga memiliki kemampuan tembak di tingkat satu, yang artinya masih tergolong biasa saja.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, peran Bharada E dalam kasus ini adalah sebagai eksekutor penembakan Brigadir J atas perintah Sambo.
Bripka Ricky Rizal
Tersangka selanjutnya, yakni Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR yang juga ajudan dari Irjen Ferdy Sambo.
Ricky Rizal Wibowo merupakan anggota Polri berpangkat Brigadir Kepala atau Bripka, yang masuk dalam daftar TSK.
Bripka RR tercatat sebagai anggota Satlantas Polres Brebes.
Pada 2021, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo meminta bantuan tambahan personel ke Propam Mabes Polri.
Surat permintaan resmi tersebut tertuang dalam No: B/125/II/Divpropam tanggal 8 Februari 2021 yang ditujukan kepada Polda Jawa Tengah.
Penetapan Bripka RR sebagai tersangka lantaran perannya untuk turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Kuat Ma'ruf
Kuat Ma'ruf atau KM adalah seorang warga sipil yang terseret dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
KM merupakan asisten rumah tangga (ART) di keluarga Ferdy Sambo.
Selain itu, ia juga bekerja sebagai sopir dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus pembunuhan berencana pada 8 Juli 2022, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut, KM berperan turut membantu serta menyaksikan penembakan Brigadir J.
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo adalah atasan sekaligus penghuni rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.
Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sejak 16 November 2020.
Pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan, 19 Februari 1973 ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994.
Ferdy Sambo resmi menjadi tersangka pembunuhan ajudannya, Brigadir Yoshua alias Brigadir J sejak 9 Agustus 2022.
Ferdy Sambo mengakui bahwa dirinya sebagai dalang pembunuhan Brigadir J.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik ketika itu menyampaikan hasil pemeriksaan pihaknya atas Ferdy Sambo.
Taufan mengatakan Ferdy Sambo mengakui perannya sebagai dalang pembunuhan ajudannya sendiri.
Putri Candrawathi
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation.
Wanita berusia 49 tahun ini merupakan anak dari seorang pensiunan jenderal TNI dengan pangkat jenderal bintang satu atau Brigadir Jenderal (Brigjen).
Tercatat, Putri mengenyam pendidikan kedokteran dan memiliki gelar sebagai dokter gigi.
Ia adalah wanita keturunan Bali yang menetap di beberapa lokasi berbeda, lantaran mengikuti sang ayah bertugas.
Putri pertama kali bertemu dengan sang suami, Ferdy Sambo, saat sama-sama bersekolah di SMP Negeri 6 Makassar.
Sempat berpisah setamat SMP, Sambo dan Putri kembali bertemu di Pulau Jawa, tepatnya saat Sambo sudah menjadi polisi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi ketika itu mengatakan, Putri turut terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"PC ada di lokasi sejak di Saguling (rumah pribadi) sampai dengan di Duren Tiga (rumah dinas) dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ungkapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Vera Simanjuntak Tak Kuasa Menahan Tangis Kenang 100 Hari Tewasnya Brigadir Yosua