News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

PROFIL Donny M Sany, Jaksa Sidang Ferdy Sambo, Tangani Kasus Ratna Sarumpaet, Hartanya Rp 200 Juta

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dibawa petugas keluar Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Donny M Sany menjadi jaksa penuntut umum dalam sidang Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) besok. Donny M Sany pernah ikut menyidangkan kasus hoax Ratna Sarumpaet. Hartanya Rp 200 juta.

TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabara atau Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo akan digelar Senin, 17 Oktober 2022.

Sidang akan digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mulai pukul 10.00 WIB.

Dikutip dari sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Ferdy Sambo ada empat orang, satu di antaranya Donny M Sany.

Selain Donny M Sany, ada tiga jaksa lagi yang akan menyidangkan kasus Ferdy Sambo, yaitu Rudy Irmawan, Sugeng Hariadi, dan Fadjar.

Baca juga: Jelang Sidang Ferdy Sambo, PN Jaksel Sediakan Layanan Streaming dan Polisi Siapkan Pengalihan Arus

Lantas, siapakah sosok Donny M Sany?

Dari penelusuran Tribunnews.com, Donny M Sany memiliki nama lengkap Donny Mahendra Sany.

Donny Mahendra Sany merupakan satu di antara jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Saat ini, Donny M Sany menjabat sebagai Kepala Subseksi Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Umum.

Minim informasi pribadi terkait Donny M Sany.

Namun, melihat Nomor Induk Pegawai (NIP) yang diunggah situs kejari-tabanan.go.id, Donny M Sany lahir pada 14 November 1987.

Artinya saat ini, usianya 34 tahun.

Ia diangkat menjadi CPNS Kejaksaan RI pada Maret 2014.

Baca juga: Profil Bripka Ricky Rizal, Lakukan Sidang Perdana Besok Senin, Bersama Ferdy Sambo dan Putri

Tangani Kasus Hoax Ratna Sarumpaet

Aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. (Tribunnews/JEPRIMA)

Donny M Sany rupanya pernah ikut menangani kasus hoax yang dilakukan aktivis Ratna Sarumpaet.

Saat itu, Ratna Sarumpaet mengaku dianiaya segerombolan orang di Bandung dan menyebabkan mukanya babak belur hingga lebam.

Namun ternyata, wajah bengkak ibu dari artis Atiqah Hasiholan itu didapat setelah menjalani operasi plastik pada pengujung September 2018.

Akibatnya, Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran.

Dia dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saat itu, Donny M Sany ikut menjadi jaksa penuntut umum bersama dengan jaksa lainnya.

Yaitu Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Selatan Arya Wicaksana, Sarwoto, dan Las Maria Siregar.

Perkara ini disidangkan di PN Jakarta Selatan pada 28 Februari 2019.

Baca juga: Jaksa kami siap persen sidangkan perkara ratna sarumpaet

Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara karena hakim menilai kebohongan yang Ratna Sarumpaet buat terbukti menimbulkan keonaran.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan hakim yakni enam tahun penjara.

Selain kasus hoax Ratna Sarumpaet, Donny M Sany juga pernah ikut menangani kasus 'trio ikan asin' yang menyeret nama Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami.

Kasus lain yang pernah ditangani Donny M Sany adalah kasus dugaan pembunuhan di luar proses hukum (unlawful killing) terhadap empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Punya Harta Rp 200 Juta

Dari penelusuran Tribunnews.com di situs elhkpn.kpk.go.id, Donny M Sany memiliki harta kekayaan sebesar Rp 200 juta.

Ia tidak memiliki aset berupa tanah, bangunan, harta bergerak lainnya, kas dan setara kas, serta harta lainnya.

Satu-satunya aset yang dimiliki Donny M Sany adalah satu unit mobil merek Mitsubisi keluaran tahun 2014.

Sidang Ferdy Sambo

Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dibawa petugas keluar Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Ferdy Sambo keluar dengan mengenakan rompi merah tahanan Kejagung. Sejumlah anggota Brimob Polri berbaju loreng dan bersenjata lengkap melakukan penjagaan secara ketat.  (TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG)

Diketahui, perkara Ferdy Sambo teregister dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.

Tiga hakim PN Jakarta Selatan telah ditunjuk untuk mengadili perkara tewasnya Brigadir J yang menjerat mantan Kadiv Propam tersebut.

Ketiga hakim PN Jakarta Selatan itu adalah Wahyu Iman Santosa, Morgan Simanjutak, dan Alimin Ribut Sujono.

Wahyu Iman Santosa akan menjadi ketua majelis hakim yang memimpin sidang didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono sebagai anggota.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan sidang Ferdy Sambo dkk dipastikan bakal terbuka secara umum di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, yaitu ruang sidang Oemar Seno Adji.

Pengadilan bahkan akan menyiapkan beberapa monitor agar masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan.

Pasalnya, ruang sidang utama Umar Seno Adji tidak bisa menampung terlalu banyak orang.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Glery Lazuardi/Rizki Sandi Saputra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini