News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Empat Anggota Polri yang Terlibat Kasus Narkoba Irjen Tedy Minahasa Kini Berstatus Nonjob

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengungkapan kasus Narkoba oleh Polda Metro Jaya dan Irjen Teddy Minahasa. Empat anggota Polri yang terlibat kasus narkoba bersama Irjen Teddy Minahasa kini berstatus nonjob atau dibebastugaskan.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menegaskan empat anggota Polri yang terlibat kasus narkoba bersama Irjen Teddy Minahasa kini berstatus non job atau dibebastugaskan.

Zulpan menjelaskan, keempat anggota Polri tersebut saat ini sudah menjadi tahanan di Polda Metro Jaya sejak kasus tersebut berhasil diungkap pihak kepolisian.

"Sudah nonjob semua. Bahkan pimpinan Polda secara tegas mengatakan bahwa proses kode etik dengan ancaman PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat)," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (17/10/2022).

Selain itu, pihaknya juga akan segera memproses pidana terkait kasus narkoba yang saat ini membelit empat anggota Polri aktif tersebut.

Baca juga: Penyidik Polda Metro Jaya Periksa Irjen Teddy Minahasa Terkait Kasus Narkoba di Mabes Polri

Ia mengatakan hal itu dilakukan sebagai komitmen Polri dalam rangka memberantas peredaran narkoba yang melibatkan semua pihak.

"Termasuk anggota kepolisian. Tentu ini jadi keprihatinan bagi kita semua," kata Zulpan.

Baca juga: Gelar Adat Teddy Minahasa Tidak Dicabut, Begini Penjelasan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau

Adapun empat anggota Polri yang saat ini sedang menjalani penahanan di Polda Metro Jaya yakni;

1. AKBP Doddy Prawira Negara (Kabagada Rolog Sumbar - Mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar)

2. Kompol Kasranto (Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok)

3. Aiptu Janto Situmorang (Satnarkoba Jakbar)

4. Aipda Achmad Darwawan (Polsek Kalibaru).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini