TRIBUNNEWS.COM - Ferdy Sambo cs menyepakati skenario pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di kantor Provos Polri pada 8 Juli 2022 lalu.
Hal ini diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Saat itu, Ferdy Sambo bersama eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, dan eks Karo Provost Divisi Propam Polri, Brigjen Benny Ali.
Di ruang pemeriksaan Biro Provos lantai tiga, Ferdy Sambo juga menemui Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam pertemuan itu, mereka menyepakati skenario yang dibuat Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J.
"Mereka sepakat terhadap apa yang mereka skenariokan atas terbunuhnya korban Nofriansyah Yosua Hutabarat harus sependapat dan satu pikiran," ujar Jaksa, Senin, dilansir YouTube Kompas TV.
Baca juga: Kejaksaan Agung Buka Suara Soal Adanya Protes di Sidang Ferdy Sambo karena Tak Pakai Rompi Tahanan
Selanjutnya, Jaksa menirukan perkataan Ferdy Sambo yang menyinggung soal harga diri.
"Ini harga diri, percuma jabatan dan pangkat bintang dua kalau harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakuan Yosua," ungkap Jaksa.
Selain itu, Ferdy Sambo menyampaikan pada Hendra Kurniawan dan Benny Ali agar keterangan saksi dan barang bukti diamankan.
Ferdy Sambo juga berpesan agar peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah, tidak usah dipertanyakan.
"Mohon rekan-rekan, untuk masalah ini diproses apa adanya sesuai peristiwa di tempat kejadian perkara (TKP)."
"Kita sepakati berangkat mulai dari peristiwa di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46 saja," kata Jaksa sebagaimana pernyataan Ferdy Sambo.
"Terakhir terdakwa Ferdy Sambo mengatakan, 'baiknya untuk penanganan tindak lanjut di Paminal saja'," imbuh Jaksa.
Baca juga: Ibunda Brigadir J Emosional, Menangis Dengar Dakwaan Jaksa Atas Ferdy Sambo
Skenario yang Dibuat Ferdy Sambo