TRIBUNNEWS.COM - Pelecehan seksual yang diduga dialami Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah, disebut-sebut sebagai motif Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brijadir J.
Namun, ada pihak yang meragukan kejadian tersebut ada. Misalnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, yakni Martin Lukas Simanjuntak.
Bahkan Martin sangsi kuasa hukum Putri Candrawathi mampu membuktikan adanya pelecehan tersebut di persidangan.
"Saya pikir Jaksa Penuntut Umum, hakim itu kan punya nalar ya, dan memang di dalam surat dakwaan itu tidak ada suatu kepastian bahwa peristiwa yang terjadi itu, misalkan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Yoshua, ataupun berhubungan dengan seksual, tidak ada," kata Martin dalam program Kompas.TV, Senin (17/10/2022).
Namun, tim kuasa hukum Putri mengklaim ada beberapa bukti terjadinya pelecehan lewat pemeriksaan psikologis.
Hal itu disampaikan dalam eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Baca juga: Sidang Putri Candrawathi Dilanjut Kamis 20 Oktober, Jaksa Minta Waktu 3 Hari untuk Tanggapi Eksepsi
Bukti adanya kekerasan seksual ini mengacu pada hasil pemeriksaan psikologi forensik Nomor 056/EHPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022 dan keterangan yang disampaikan Putri Candrawathi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 26 Agustus 2022.
Kemudian, berdasarkan keterangan psikolog Dra. Reni Kusumo Wardhani dalam BAP-nya tanggal 9 September 2022.
Selanjutnya, bukti petunjuk atas bukti tidak langsung (circumstantial evidance) yang membuktikan kondisi Putri Candrawathi tidak berdaya di depan kamar mandi lantai 2 oleh saksi Kuat Ma'ruf dan Susi.
"Keterangan ahli yang tertuang pada BAP Dra. Reni Kusumo Wardhani M.Psi., psikolog yang pada pokoknya menyatakan bahwa didapatkan informasi yang konsisten dari Putri dan Ferdy Sambo, menurut Putri Candrawathi telah terjadi kekerasan seksual tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak diduga serta tidak dikehendakinya yang menurut Putri Candrawathi dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar tim kuasa hukum membacakan eksepsi.
Selain itu, masih berdasarkan keterangan ahli yang sama, ditemukan adanya kondisi psikologis yang buruk pada Putri Candrawathi berupa simtom depresi dan reaksi trauma yang akut.
Kemudian, dari integrasi hasil tes disebut tidak ada indikasi ke arah malingering atau tidak melebih-lebihkan kondisi psikologis yang dialami).
"Informasi yang disampaikan Putri Candrawathi yang menurut Putri Candrawathi dirinya mengalami kekerasan seksual oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat berkesesuaian dengan indikator keterangan yang kredibel," kata kuasa hukum.
Sebagai informasi, Putri Candrawathi didakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama suaminya, Ferdy Sambo; dua ajudan Sambo, Richard Eliezer dan Ricky Rizal; serta asisten rumah tangga, Kuat Ma'ruf.
Atas perbuatannya, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Kronologi pelecehan
Sebelumnya, tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong mengungkap peristiwa dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), terhadap istri dari kliennya, Putri Candrawathi.
Baca juga: Putri Candrawathi Sampaikan Terima Kasih ke Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Usai Eksekusi Brigadir J
Peristiwa itu dugaan pelecehan itu diketahui terjadi pada 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah (Jateng).
Awalnya, Sarmauli mengatakan pada hari itu sekira pukul 18.00 WIB Putri Candrawathi sedang tidur di kamarnya.
Ia menuturkan Putri pun terbangun ketika mendengar pintu kaca kamar miliknya tiba-tiba terbuka dan melihat Brigadir J berada di dalam kamar.
"Putri Candrawathi yang sedang tidur di kamarnya terbangun mendengar pintu kaca kamar miliknya terbuka (pintu kaca merupakan pintu yang memberi sekat antara tangga paling atas dengan lantai 2) dan mendapati Brigadir J telah berada di dalam kamar," kata Sarmauli saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Menurut Sarmauli, tanpa mengucapkan sepatah kata pun Brigadir J langsung membuka secara paksa pakaian Putri.
"Tanpa mengucapkan kata apapun, Brigadir J membuka secara paksa pakaian yang
dikenakan oleh saksi Putri dan melakukan kekerasan seksual terhadap saksi Putri," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan saat itu istri mantan Kadiv Propam Polri itu sedang dalam keadaan sakit.
Sehingga, Putri tak berdaya ketika Brigadir J membukakan pakaiannya secara paksa lalu menangis.
"Bahwa dikarenakan keadaan saksi Putri yang sedang sakit kepala dan tidak enak badan serta kedua tangannya dipegang oleh Brigadir J, saksi Putri secara tidak berdaya hanya dapat menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak," ungkap dia.
Dan dalam eksepsi yang dibacakan juga sempat dibeberkan kejadian yang sebenarnya terjadi di Magelang, dan tidak ada dalam dakwaan jaksa.
Berdasarkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kuat Ma'ruf, mulanya Kuat melihat Brigadir J mengendap-endap menuruni tangga seolah-olah mencari apakah ada orang di lantai bawah.
Saat itu, muka Brigadir J memerah seperti orang ketakutan.
Setelah itu, Kuat menggedor kaca jendela sambil berteriak "woeyy," kepada Yosua. Teriakan itu membuat Yosua lari ke dapur.
Saat disusul ke dapur, Yosua lari ke depan lewat pintu tamu. Kemudian, Kuat Ma'ruf meminta Susi melihat kondisi Putri Candrawathi.
Susi lantas berlari ke arah kamar Putri Candrawathi. Setelahnya, Susi berteriak menjerit dan menangis kencang.
Keduanya lantas menemukan Putri sudah terlentang di lantai depan kamar mandi, dengan posisi kepala Putri di tempat pakaian kotor.
Setelahnya, Kuat berusaha mengangkat Putri bersama Susi.
Ketika mengangkat tersebut Yosua dikatakan juga mau menghampiri. Tetapi, aksi itu dihalangi oleh Kuat sembari berkata, "Yosua jangan dekat-dekat Ibu".
Namun, Yosua mengatakan bakal menjelaskan kejadian yang sebenarnya.
Sebelum Yosua mampu menjelaskan, Kuat turun lagi mengejar Yosua sampai pintu dapur.
Saat melewati dapur, Kuat lantas mengambil sebuah pisau di atas meja sebelum kembali mengejar Yosua.
Ucapan Kuat lalu dibalas oleh Yosua dengan kalimat "Bukan gitu Om, kejadiannya. Mau saya jelasin kejadian sebenarnya".
Putri sempat ampuni Brigadir J dengan syarat
Putri Candrawathi disebut sempat mengampuni aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini disebutkan oleh Tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong saat membacakan nota pembelaan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Putri menyebut kliennya sempat mengampuni Brigadir J namun dengan syarat Brigadir J harus mengundurkan diri atau resign.
Hal ini dikatakan oleh Putri setelah adanya keributan antara Brigadir J dengan Kuat Ma'ruf.
"Agar tidak terjadi keributan, saksi Putri Candrawathi mengatakan kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat “saya mengampuni perbuatanmu yang keji terhadap saya tapi saya minta kamu untuk resign”," kata Sarmauli membacakan eksepsi Ferdy Sambo.
Setelah mendengar ucapan itu, Brigadir J langsung keluar kamar dan menangis.
Putri anggap Brigadir J anak sendiri
Sarmauli menjelaskan Putri sebenarnya sudah menganggap Brigadir J seperti anaknya sendiri.
"Saksi Putri Candrawathi tidak pernah menyangka bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat yang selama ini sudah dianggap seperti anak dan menjadi bagian dari keluarga, ternyata tega untuk berbuat demikian terhadap dirinya," kata Sarmauli.
Lebih lanjut, dia menerangkan kliennya ini awalnya sempat enggan menceritakan dan takut melaporkan pelecehan ini ke polisi karena takut dianggap aib.
Sebab, kata Sarmauli, Putri adalah istri seorang Kadiv Propam Polri.
"Akan terdampak jikalau ada banyak orang yang mengetahui kejadian yang dialaminya dan menjadi bahan celaan kepadanya dan keluarganya," ujar Sarmauli.