News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

JPU Dinilai Abaikan Fakta Krusial soal Putri Candrawathi Ditemukan Setengah Sadar di Rumah Magelang

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022). Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi mengetahui skenario penembakan yang dilakukan oleh suaminya Ferdy Sambo dan Richard Eliezer. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Tim pengacara terdakwa Putri Candrawathi mengungkapkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang telah disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam eksepsinya tim pengacara Putri Candrawathi menyebut jika JPU tidak menguraikan peristiwa dalam surat dakwaan secara utuh dan lengkap berdasarkan fakta.

Hal tersebut diungkapkan di sidang perdana Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini, Senin (17/10/2022).

Tim pengacara Putri Candrawathi menilai JPU telah mengabaikan dan menghilangkan fakta yang krusial dimana Putri Candrawathi setengah sadar di depan kamar mandi oleh saksi Susi dan saksi Kuat Ma'ruf pada 7 Juli 2022.

Selain itu, JPU juga mengabaikan fakta bahwa Putri Candrawathi ditemukan tergeletak dengan posisi kepala di tempat pakaian kotor di depan kamar mandi oleh saksi Susi dan saksi Kuat Ma'ruf.

Padahal fakta tersebut adalah fakta krusial dan berkaitan dengan rangkaian peristiwa lainnya.

Baca juga: Putri Candrawathi Terlihat Menangis Saat Kuasa Hukum Bacakan Eksepsi di Ruang Sidang

"Penuntut Umum telah mengabaikan dan menghilangkan fakta yang krusial dimana terdakwa Putri Candrawathi ditemukan setengah sadar di depan kamar mandi oleh saksi Susi dan saksi Kuat Ma'ruf pada tanggal 7 Juli 2022."

"Fakta Terdakwa Putri Candrawathi ditemukan tergeletak dengan posisi kepala di tempat pakaian kotor di depan kamar mandi oleh saksi Susi dan Saksi Kuat Ma'ruftidak diuraikan dalam dakwaan."

"Padahal fakta tersebut merupakan fakta yang krusial dan akan berkaitan dengan rangkaian peristiwa lainnya," kata tim pengacara Putri Candrawathi dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Senin (17/10/2022).

Lebih lanjut pengacara Putri Candrawathi menilai jika JPU telah mengesampingkan fakta krusial dalam Surat Dakwaan.

Baca juga: Putri Candrawathi Ucapkan Terima Kasih pada Bharada E setelah Pembunuhan Brigadir J

Sehingga mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Brigadir J kepada terdakwa Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang.

Tak hanya itu, pengacara Putri Candrawathi juga menilai bahwa JPU telah mencederai aspek esensial dari Surat Dakwaan.

Padahal Surat Dakwaan merupakan dasar atau landasan dalam rangka pemeriksaan perkara tindak pidana serta sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan oleh Majelis Hakim.

Pengacara Putri Candrawathi menekankan, pengesampingan fakta-fakta krusial dapat menyebabkan tidak tercapainya rasa keadilan bagi semua pihak, baik bagi terdakwa maupun korban.

Baca juga: Ketika Putri Candrawathi Mengaku Tak Mengerti Isi Dakwaan Jaksa Meskipun Sudah Dijelaskan Ringkas

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini