News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kuasa Hukum Bripka RR Adu Argumen Dengan Majelis Hakim Soal Batas Waktu Eksepsi

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Ricky Rizal menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam. Kuasa Hukum Bripka Ricky Rizal (RR) meminta waktu sepekan untuk mengajukan eksepsi di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.TRIBUNNEWS/JEPRIMA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Bripka Ricky Rizal (RR) meminta waktu sepekan untuk mengajukan eksepsi di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kami berkonsultasi bersama terdakwa RR bahwa saudara RR meminta kami melakukan keberatan atau eksepsi dan memberikan kesempatan kepada kami untuk mempersiapkan eksepsi paling lama minggu depan," kata Kuasa hukum Bripka RR, Erman Umar saat sidang di PN Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Namun, permohonan itu ditolak Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa.

Dia meminta pihak kuasa hukum menyelesaikan itu paling lambat Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Dakwaan Jaksa: Bripka RR Tolak Perintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Tapi Tak Halangi Niat Jahat

Terdakwa Ricky Rizal bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Namun, pihak kuasa hukum bersikeras agar majelis hakim memberikan waktu paling lambat sepekan.

Menurutnya, waktu tiga hari tidak cukup untuk menyelesaikan berkas eksepsi.

"Jadi berdasarkan asas peradilan cepat sederhana dan murah, hari Kamis kalau saudara mau menggunakan silakan kalau nggak mau kami tinggal," kata Wahyu.

"Mohon maaf, dewan kami meminta ini adil, kami belum menyiapkan semuanya, kami minta diberi waktu yang cukup satu minggu saja," jawab Erman.

Wahyu kembali mengingatkan surat dakwaan telah dikirimkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sepekan sebelum persidangan.

Waktu itu seharusnya bisa digunakan tim kuasa hukum menyelesaikan berkas eksepsi.

"Tadi untuk terdakwa Putri maupun Sambo sudah memberikan eksepsi. Saudara penasihat hukum saksi dalam perkara ini sangat banyak kami memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya makanya saudara mau mempergunakan silakan, kalau tidak, tidak apa-apa," kata Wahyu.

"Jangan gitu juga majelis, bahwa ini bukan perkara ringan," balas Erman.

Baca juga: Putri Candrawathi Sampaikan Terima Kasih ke Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Usai Eksekusi Brigadir J

Selanjutnya, Wahyu tetap bersikeras agar tim kuasa hukum menyelesaikan eksepsi paling lambat Kamis pekan ini. Menurutnya, waktu yang dimiliki Majelis Hakim cukup singkat.

"Karena bukan perkara ringan makanya saya sampaikan kepada saudara. Tadi JPU pun meminta pada waktu yang sama kami berikan hanya pada hari Kamis, karena pertimbangannya Minggu ke dua kami selesai sudah putusan sela, apakah nanti putusan sela itu mau dikabulkan tau tidak itu pada waktu minggu kedua persidangan ini. Ingat perkara ini saksinya sangat banyak," tandasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini