News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

ALASAN Bharada E Tak Ajukan Eksepsi di Sidang Kasus Brigadir J: Akui Perbuatan Berdasarkan Perintah

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan juga kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer Pudiang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkapkan alasan mengapa pihaknya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti terdakwa lainnya.

Menurut Ronny, hal itu dikarenakan Bharada E telah mengakui perbuatan yang telah dilakukannya, yakni menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun perlu ditekankan, bahwa perbuatan Bharada E menembak Brigadir J ini dilakukan atas dasar perintah dari atasannya, yakni Ferdy Sambo.

"Terkait dakwaan hari ini yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, kami ada beberapa catatan. Kalau berbicara tentang catatan ini kan pastinya kami bicara tentang pembuktian, pembuktian seperti apa."

"Tadi kan sudah jelas kami menyampaikan bahwa kami tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Karena apa, perbuatan yang dilakukan klien kami betul, kami tidak mengelak melakukan penembakan."

"Tetapi dasarnya apa, berdasarkan perintah," kata Ronny seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022), dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV.

Baca juga: Kejadian Penembakan di Duren Tiga Selalu Terbayang oleh Bharada E

Lebih lanjut, Ronny menyebut terkait pembelaan untuk Bharada E ke depannya, ia dan timnya sudah memiliki strategi khusus.

Selain itu pihaknya juga telah meminta kepada majelis hakim untuk memeriksa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Riccky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Namun nyatanya majelis hakim mempunyai pertimbangan lain terkait pemeriksaan tersebut.

Oleh karena itu Ronny akan mengikuti dan menghormati proses dari persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

"Terkait nanti ke depannya pembelaannya seperti apa, nanti kita dari tim pengacara mempunyai strategi khusus, tadi kan kita juga minta untuk dimajukan pemeriksaan dari Ferdy Sambo dan juga kawan-kawan."

Baca juga: Didatangkan Langsung dari Manado, Pengacara Siapkan Saksi yang Ringankan untuk Bharada E

"Tapi mungkin ada pertimbangan dari majelis hakim dan lainnya, kita mengikuti dan menghormati proses di persidangan ini," terang Ronny.

Ronny menambahkan, setelah persidangan, Bharada E juga sempat menyampaikan permohonan maafnya dengan tulus kepada keluarga Brigadir J.

Harapannya permohonan maaf tersebut bisa membuat Bharada E menjadi lebih tenang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini