News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

ALASAN Bharada E Tak Ajukan Eksepsi di Sidang Kasus Brigadir J: Akui Perbuatan Berdasarkan Perintah

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan juga kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa. Tribunnews/Jeprima

"Teman-teman juga tadi melihat Eliezer menyampaikan dengan tulus permohonan maaf kepada keluarga korban. Semoga dengan permohonan maaf ke keluarga korban ini juga bisa membuat adek kita, Richard Eliezer lebih tenang."

"Dan juga untuk keluarga korban kami sangat berbela sungkawa," imbuhnya.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Keluarga Yakin Tuhan Menolong Bharada E

Bharada E Tulis Surat Permohonan Maaf untuk Keluarga Brigadir J Setelah Jalankan Ibadah Hari Minggu

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E membacakan permintaan maaf untuk keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan surat tersebut ditulis sendiri Bharada E dengan ketulusan hati.

"Ditulis sendiri, langsung oleh Bharada E," kata Ronny kepada wartawan, Selasa (18/10/2022).

Ronny menjelaskan kliennya tersebut membuat surat permintaan maaf tersebut pada Minggu (16/10/2022) lalu setelah beribadah.

"(Surat permintaan maaf dibuat) hari Minggu setelah selesai ibadah tanggal 16 Oktober," ucapnya.

Baca juga: Bharada E Minta Maaf kepada Keluarga Brigadir J, Rosti Simanjutak : Semoga Diampuni Tuhan Kau Nak

Penyesalan Bharada E

Rasa menyesal terlontar terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Penyesalan itu dilayangkan oleh Eliezer dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di ruang sidang perdana Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Eliezer mengaku sangat menyesali perbuatan yang dilakukan sehingga menyebabkan Brigadir Yosua tewas dengan hasil visum terdapat beberapa lupa tembak di tubuhnya.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya," kata Bharada Eliezer dalam persidangan, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Pengacara: Bharada E Tidak Mungkin Menolak Perintah Ferdy Sambo

Tak lepas dari situ, Eliezer juga turut menyampaikan kalau dirinya hanyalah seorang ajudan yang diperintah oleh atasan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini