TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kemenkumham memberikan penghargaan kepada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
BP2MI mendapatkan penghargaan Terbaik I Tingkat Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Awards.
Penghargaan tahunan ini diberikan dalam acara Pertemuan Nasional Pengelola JDIH Tahun 2022 “Menyongsong Satu Data Dokumen Hukum Indonesia melalui JDIHN”.
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly, menyerahkan langsung piagam penghargaan kepada para anggota JDIHN terbaik.
“Anggota JDIHN melalui para Pengelola JDIHN masing-masing saya minta mampu bergerak lebih cepat dengan membaca tuntutan keadaan yang ada saat ini. Selamat atas prestasi yang telah dicapai. Semoga dapat menginspirasi Anggota JDIHN lainnya untuk meningkatkan pengelolaan JDIHN masing-masing di instansinya,” ujar Yasonna, saat membuka acara di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: BP2MI Proses Skema Program Rumah Murah untuk Pekerja Migran Indonesia
Di tempat terpisah, Plt Sekretaris Utama BP2MI, A Gatot Hermawan, usai menerima penghargaan tersebut mengungkapkan apresiasinya terhadap Biro Hukum dan Humas sebagai pengelola JDIH.
"Ini bentuk apresiasi yang bagus bagi JDIH BP2MI dan ini akan menjadi catatan prestasi untuk kita ke depannya. Terima kasih kepada dukungan dari seluruh pegawai Biro Hukum dan Humas. Kita akan coba pertahankan prestasi ini di tahun depan,” ujar Gatot.
Sementara itu Kepala Biro Hukum dan Humas, Hadi Wahyuningrum mengatakan pencapaian ini merupakan bentuk keberhasilan pengelola JDIH BP2MI dalam menjawab tantangan, meningkatkan kinerja pengelolaan JDIH.
“Setelah tahun lalu berada di peringkat Terbaik III, tahun ini JDIH BP2MI berhasil menjadi Terbaik I kategori LPNK. Terbukti bahwa keseriusan dalam bekerja dan evaluasi berkesinambungan dapat meraih prestasi di lingkungan kerja,” katanya.
Baca juga: Kepala BP2MI Dorong Komitmen Pemda Lindungi Pekerja Migran Indonesia
Untuk diketahui, sejak beberapa tahun terakhir, Kementerian Hukum dan HAM RI melalui BPHN memberikan Anugerah JDIHN atau JDIHN Awards bagi Anggota JDIHN sebagai bentuk apresiasi dan pengakuan atas kinerja dalam mengelola JDIHN.
Disampaikan Yasonna, penghargaan ini diharapkan menjadi pemacu semangat seluruh Anggota JDIHN untuk memberikan kinerja terbaik dalam pelayanan dokumentasi dan informasi hukum kepada masyarakat. Fungsi pengelolaan JDIHN di BP2MI dilakukan oleh Biro Hukum dan Humas.
Pengelolaan JDIHN, lanjut Yasonna, sebagaimana mandat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, dalam kurun waktu empat tahun terakhir telah sejalan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, yakni telah dikelola secara mikro dan detail atau meminjam istilah dari Presiden bahwa para pengelola JDIHN ini telah ‘bekerja di luar rutinitas’.
Baca juga: BP2MI Diminta Fokus Benahi Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Hal tersebut patut diapresiasi mengingat keseriusan pengelolaan JDIHN secara tidak langsung turut mendukung program reformasi birokrasi serta penataan regulasi di Indonesia.
“Prestasi yang Anggota JDIHN torehkan hari ini akan menjadi catatan sejarah dalam pembangunan hukum tanah air," kata Yasonna.