News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Saat Bharada E Menggenggam Kedua Tangannya dan Tertunduk di Sidang Kasus Brigadir J

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tampak menggenggam tangannya saat menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (18/10/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tampak menggenggam tangannya saat menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (18/10/2022).

Adapun sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) itu digelar di ruang sidang utama Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, sidang itu dibuka Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa sekira pukul 09.35 WIB.

"Sidang terbuka untuk umum," kata Santosa.

Saat sidang dimulai, Bharada E terlihat menggenggam tangannya lalu tertunduk ketika mendengarkan dakwaan jaksa.

Dalam sidang yang sedang berlangsung ini, Bharada E mengenakan kemeja putih dan bercelana hitam.

Sebagai informasi, kasus Ferdy Sambo Cs mulai disidangkan pada Senin (17/10/2020) kemarin.

Pada hari itu, empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan digelar.

Keempatnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Sementara terdakwa lainnya, yaitu Bharada Rihard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan disidang terpisah yakni pada Selasa (18/7/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Ditodong Pistol oleh Ajudan hingga Bentak Anak Buah: Masa Kamu Tidak Percaya Saya?

Sedangkan untuk para tersangka di perkara lain yakni perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu (19/10/2022).

Setidaknya ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini