News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Gugatan Ijazah Palsu Ditunda Sampai Pekan Depan, Majelis Hakim Minta Pihak Jokowi Hadir

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang perdana gugatan atas ijazah Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo telah digelar pada Selasa (18/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Laporan Wartawan Tibunnews.com, Ashri Fadilla.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan atas ijazah palsu Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo ditunda hingga Senin (31/10/2022).

Dalam sidang mendatang, Majelis Hakim meminta agar para pihak yang bersengketa menghadiri sidang secara langsung maupun diwakili kuasa hukum.

Sebab dalam sidang perdana hari ini, pihak Jokowi tidak membawa surat kuasa yang telah ditanda tangani.

Oleh sebab itu, kehadirannya tidak dihitung oleh Majelis Hakim.

"Maka pada sidang berikutnya akan dilengkapi. Majelis hakim akan memanggil lagi pihak yang belum hadir," ujar Ketua Majelis Hakim, Heneng Pujadi pada Selasa (18/10/2022).

Sementara itu, pihak Jokowi yang diwakili oleh pengacara negara dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung menyampaikan, surat kuasa khusus belum dapat diserahkan di dalam persidangan.

Sebab, Jokowi hingga kini belum menanda tangani surat kuasa substitusi.

"Surat kuasa khusus belum dapat kami serahkan dalam sidang ini karena masih dalam proses penerbitan surat kuasa substitusi."

Dalam perkara ini, Jokowi digugat oleh Bambang Tri Mulyono atas dugaan pemalsuan ijazah.

Berdasarkan laman Penelusuran Sistem Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Bambang mengajukan tiga petitum, yaitu:

• Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Baca juga: Digugat Personal, Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono Marah karena Jokowi Diwakili Pengacara Negara

• Menyatakan TergugatI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa Berupa Membuat Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo.

• Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan Tergugat I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.

Bukan ijazah UGM Jokowi yang digugat

- Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo atau Jokowi digugat atas dugaan ijazah palsu yang digunakan sebagai prasyarat pendaftaran calon presiden (capres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Penulis Buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono.

Melalui kuasa hukumnya, Bambang menyampaikan bahwa dirinya menggugat Jokowi atas dugaan  pemalsuan ijazah sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).

Pihaknya menepis narasi yang selama ini beredar bahwa gugatan yang dilayangkan atas pemalsuan ijazah pendidikan tinggi Jokowi di Universitas Gajah Mada (UGM).

"Tidak ada hubungannya dengan pihak UGM," ujar Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono, Djudju Purwantono, usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Jokowi Unggah Foto saat Wisuda Fakultas Kehutanan UGM, Teman Kuliah Ceritakan Sosok Jokowi Muda

Menurut Djudju, jika gugatan atas pemalsuan ijazah SD sampai SMA dikabulkan maka secara otomatis juga akan menggugurkan ijazah pendidikan tinggi Jokowi.

"Otomatis yang ijazah sarjananya di UGM juga tidak asli. Kan begitu secara hukum," katanya.

Pernyataan tersebut selaras dengan petitum yang diajukan secara resmi dan tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Di dalam petitumnya, Bambang Tri Mulyono sebagai penggugat mengajukan gugatan atas ijazah Jokowi dari SD hingga SMA.

Berikut bunyi petitumnya secara lengkap:

• Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

• Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa Berupa Membuat Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo.

• Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan TERGUGAT I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.

Seperti diketahui ijazah kuliah Jokowi sebelumnya dipersoalkan karena diduga palsu. 

Namun pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) memastikan ijazah Jokowi asli kemudian Bambang Tri Mulyono mempersoalkan ijazah sekolah Jokowi.

Teman SMA Jokowi Membantah

Terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi semasa sekolah, Kompas.com menemui Djoko Wahyudi yang tidak lain merupakan teman satu kelas Jokowi ketika mengenyam pendidikan di SMPP 40 alias SMAN 6 Surakarta.

Ditemui di kediamannya bilangan Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (15/10/2022), Djoko membeberkan sejumlah fakta ijazah SMA Jokowi tidak palsu.

Ia memulai ceritanya dari saat pertama kali menjejak di sekolah yang terletak di Jalan Mr. Sartono, Kecamatan Banjarsari, Surakarta itu.

"Saya masuk ke ke SMPP 40 itu di Januari 1977. Saya satu angkatan dengan Pak Jokowi," ujar Djoko.

Teman SMA Jokowi bernama Djoko Wahyudi menunjukkan ijazah aslinya saat berbincang dengan Kompas.com, Sabtu (15/10/2022).(KOMPAS.com/FABIAN JANUARIUS KUWADO) ()

Informasi pentingnya, SMPP (Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan) 40 itu sebelumnya adalah pecahan dari SMAN 5 Surakarta. SMPP 40 itu sendiri merupakan cikal bakal dari SMAN 6 Surakarta.

Secara legal, sekolah tersebut dilabeli SMPP 40. Namun demikian, karena semua pihak saat itu sudah mengetahui bahwa SMPP 40 bakal berganti menjadi SMAN 6 Surakarta, secara psikologis stakeholder lebih banyak menyebut sekolah itu sebagai SMAN 6 Surakarta.

Pada papan nama sekolah sendiri tertera SMPP 40 (dalam kurung) SMAN 6 Surakarta. Bahkan, di badge seragam sekolah tidak lagi tertulis SMPP 40, melainkan SMAN 6 Surakarta.

Sekolah tersebut baru secara resmi berganti nama menjadi SMAN 6 Surakarta pada tahun 1985, lima tahun setelah Djoko Wahyudi dan teman-teman seangkatannya, termasuk Jokowi, lulus dari sekolah tersebut.

Maka, tak heran bila dalam ijazah siswa/i di bawah angkatan 1985, tertulis almamater mereka adalah SMPP 40 (SMAN 6 Surakarta).

Djoko melanjutkan, dari tahun pertama hingga lulus dari sekolah itu tahun 1980, ia selalu satu kelas dengan Jokowi. Untuk kelas 1, ia agak lupa tepatnya berada di kelas mana. Tetapi, untuk kelas 2 dan 3, ia ingat betul mereka berada di kelas 2 IPA II dan 3 IPA III.

"Jadi, saya ini saksi perjalanan Pak Jokowi di SMA. Ya wong kami ini satu kelas terus," ujar Djoko.

Lantas, bagaimana dengan isu bahwa Jokowi mencuri ijazah miliknya?

Djoko Wahyudi tertawa mendengar pertanyaan itu. Ia menganggap isu itu sebagai guyon dari orang kurang kerjaan. Ia kasihan dengan pihak-pihak yang pertama kali melontarkan isu tersebut.

Tawa perlahan mereda, Djoko kemudian bangkit dari duduknya dan bergegas masuk ke dalam kamar.

"Sek, tak ambil ijazah ku dulu," ujar Djoko.

Setelah duduk kembali, ia menunjukkan ijazah SMA-nya dan langsung menunjuk nomor seri ijazahnya.

"Nih lihat, nomor seri ijazah saya itu 008106, bukan 008112 seperti yang disebutkan oleh (diduga) Bambang Tri dalam video itu. Saya rasa, itu saja sudah cukup membuktikan," ujar Djoko.

Setelah berhasil mengonfirmasi Djoko Wahyudi, Tim Kompas.com kemudian bertandang ke SMAN 6 Surakarta, Senin (17/10/2022). Kami menemui Kepala Sekolah bernama Munarso.

Munarso menunjukkan salinan ijazah Jokowi semasa SMA. Berdasarkan salinan tersebut, nomor seri ijazahnya tertera 008112.

Jokowi dinyatakan lulus dari SMPP 40 (SMAN 6 Surakarta) pada 10 Maret 1980. Adapun, ijazah tersebut ditandatangani 30 April 1980 oleh kepala sekolah pada saat itu, yakni Drs. Soekidjo.

"Jadi, nomor seri ijazah 008112 itu memang punya Pak Jokowi, bukan punya orang lain," ujar Munarso.

Pihak sekolah juga menyimpan buku induk yang berisi daftar siswa sejak sekolah berdiri hingga saat ini. Nama Joko Widodo sendiri terdaftar di dalam buku induk tersebut.

Pada halaman milik Joko Widodo, tertera sejumlah informasi, mulai dari identitas, tempat dan tanggal lahir, nama ibu dan ayah. tahun masuk, hingga tahun lulus.

"Saya berbicara berdasarkan data yang ada dan dokumen yang kami miliki di sini. Jadi semua dokumen tentang Pak Jokowi, benar, sah," lanjut dia.

Isu ijazah palsu Jokowi sendiri sebenarnya telah lama beredar di masyarakat. Bambang Tri adalah salah satu sosok yang terus menerus menggembar-gemborkan isu tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini