Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah saksi persidangan kasus dugaan korupsi pengalihan fungsi hutan oleh PT Duta Palma Group mematahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/10/2022), terungkap bahwa perusahaan tersebut telah mengantongi sebanyak tiga hak guna usaha (HGU) untuk dua perusahaan perkebunan kelapa sawit miliknya.
Baca juga: Kejaksaan Agung Ungkap Alasan Perubahan Nilai Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Duta Palma
Adapun para saksi yang mengungkap keberadaan HGU itu yakni mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) periode 2002-2006 Bambang Priono dan Kepala BPN Inhu periode 2006-2011 Hadi Sucipto.
Keduanya menyampaikan adanya HGU atas nama PT Kencana Amal Tani seluas 9.176 hektar yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruangan Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) pada tahun 1997 dan tahun 2003.
"PT Kencana Amal Tani memiliki dua sertifikat HGU yang pertama dikeluarkan pada 21 Januari 1997 dengan luas 5.384 hektar dan HGU kedua dikeluarkan pada 6 november 2003 dengan luas 3.792 hektar," kata Bambang Priono dalam kesaksiannya sekaligus menjawab pertanyan JPU di tengah persidangan.
Sementara Kepala BPN Inhu periode tahun 2022 Ermansyah Simatupang mengatakan bahwa saat ini pihaknya di BPN Kabupaten Inhu mengetahui kalau PT Duta Palma Group telah mengantongi sebanyak 3 sertifat HGU yang total keseluruhan seluas 15.593,90 hektare.
"Saat ini ada tiga HGU yang dimiliki Duta Palma Group terdiri dari dua sertifikat atas nama PT Kencana Amal Tani dengan total luas 9.176 hektar ditambah dengan HGU atas nama PT Bayu Bening Utama seluas 6.417,90 hektar," kata Ermansyah di hadapan majelis hakim.
Menanggapi persidangan itu, penasihat hukum terdakwa pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi, Juniver Girsang, mengatakan sejak awal kliennya telah memiliki itikad baik dalam melengkapi legalitas pendirian perkebunan kelapa sawit dibawah kepemilikan PT Duta Palma Group.
Baca juga: Surya Darmadi Keberatan atas Dakwaan JPU, Kuasa Hukum: Seharusnya Surya Kena Sanksi Administratif
"Jelas di persidangan terungkap kalau sejauh ini Duta Palma Group telah mengantongi sebanyak tiga sertifikat HGU, dan secara keseluruhan klien kami telah mengusulkan permohonan pelepasan kawasan hutan," ujarnya.
Lebih lanjut, Juniver memastikan, selain upaya pelepasan kawasan hutan yang dilakukan, PT Duta Palma Group juga telah melakukan upaya pelepasan sesuai ketentuan undang-undang cipta kerja.
"Seperti pada eksepsi yang sudah kita sampaikan di persidangan, PT Duta Palam Group sudah mengusulkan pelepasan kawasan hutan sesuai ketentuan di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sehingga seharusnya perkara ini dapat diselesaikan di luar pengadilan," kata Juniver.
Selain itu, dalam persidangan dugaan korupsi alih fungsi hutan oleh PT Duta Palma, terungkap juga bahwa PT Duta Palma Group yang membawahi lima perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu, pernah mengusulkan pelepasan Kawasan hutan kepada Menteri Kehutanan.
Permohonan tersebut diketahui berdasarkan surat tembusan permohonan yang ditujukan kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu.