Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo telah menjalani sidang kedua dalam kasus meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi pada Rabu (19/10/2022).
Dalam persidangan, Roy Suryo melalui penasehat hukumnya membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU).
Dari eksepsi yang dibacakan, terungkap alasan penahanan Roy Suryo oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Kala itu, perkara ini belum dilimpahkan ke Kejaksaan dan Pengadilan.
Saat itu Roy ditahan dengan alasan tidak memberikan akun email pribadinya kepada tim penyidik. Oleh sebab itu, dirinya dianggap tidak kooperatif dalam proses penyidikan.
"Terdakwa tidak bersedia memberikan akun pribadi Gmail yang diminta penyidik pada tanggal 22 Juli 2022," katanya di dalam persidangan.
Alasan Roy menolak memberikan karena akun tersebut merupakan ranah pribadi dan tidak berkaitan dengan perkara.
"Penolakan tersebut digunakan sebagai alasan untuk menahan terdakwa pada tanggal 5 Agustus 2022."
Sebagai informasi, saat pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (22/7/2022), tim penyidik memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo.
"Karena dia kooperatif," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Baca juga: Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo Pernah Datangi Tokoh-tokoh Umat Buddha
Kemudian pada Jumat (5/8/2022), tim penyidik memutuskan untuk menahan Roy Suryo karena khawatir menghilangkan barang bukti.