News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Briefing Hendra Kurniawan agar Proses Kasus Kematian Brigadir J Sesuai Skenarionya

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigadir J dan Ferdy Sambo. Dalam dakwaan jaksa disebutkan Ferdy Sambo membriefing atau memberi pengarahan kepada Hendra Kurniawan, Benny Ali, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Harun dengan menyampaikan kasus Brigadir J adalah masalah harga diri.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/10/2022).

Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Hendra Kurniawan.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, mantan Kadiv Propam Polri yang juga terdakwa di kasus serupa, Ferdy Sambo membriefing atau memberi pengarahan kepada Hendra Kurniawan, Benny Ali, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Harun dengan menyampaikan perkara Brigadir J adalah masalah harga diri.

"Ini masalah harga diri, percuma punya jabatan dan pangkat bintang dua kalau harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakuan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Sambo sebagaimana dakwaan.

Baca juga: Hendra Kurniawan hingga Agus Nurpatria Tiba di PN Jaksel dengan Tangan Diborgol

Selain itu Ferdy Sambo juga mengatakan kepada Hendra Kurniawan dkk bahwa dirinya sudah menghadap pimpinan dan menyatakan bahwa dirinya bukan pelaku penembakan Brigadir J.

"Siap Tidak jenderal. Kalau saya yang nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar. Kalau saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya (jebol) karena senjata pegangan saya kaliber 45," kata Sambo dalam dakwaan jaksa.

Dalam kesempatan tersebut, Sambo juga meminta kepada Hendra Kurniawan dkk untuk memproses perkara penembakan di Duren Tiga secara apa adanya sesuai kejadian di TKP alias sesuai skenario cerita yang ia buat, serta keterangan saksi dan bukti yang diamankan di lokasi.

"Untuk kejadian di Magelang, tidak usah dipertanyakan. Berangkat dari kejadian Duren Tiga saja," terang Sambo lagi.

Baca juga: Kompolnas: Sidang Obstruction Of Justice Ferdy Sambo-Hendra Kurnaiwan dkk Penting Buat Marwah Polri

Diketahui, dalam perkara ini Hendra Kurniawan bersama terdakwa lain didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan menghancurkan barang bukti CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa disangkakan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini