News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gangguan Ginjal

IMBAUAN Kemenkes: Obat Sirup Disetop dan Waspada Jika Anak Demam hingga Jumlah Air Seni Berkurang

Penulis: garudea prabawati
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Tribunnews: Ilustrasi demam pada anak. Kemenkes mengimbau obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup stidak dikonsumsi anak-anak.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau agar penggunaan obat sirup untuk pengobatan anak dihentikan sementara waktu.

Hal ini menyusul sedang merebaknya temuan 206 kasus ginjal akut misterius pada anak di Indonesia.

Kemenkes diketahui menemukan jejak adanya senyawa yang memicu gangguan ginjal akut pada obat sirup. 

Dan kini tengah meneliti kandungan yang ada dalam obat-obatan sirup dan cair sebagai antisipasi penyakit gangguan ginjal akut pada anak.

Bahkan Kemenkes juga mengimbau agar dokter, apotek, dan tenaga kesehatan tidak meresepkan obat sirup.

Dilaporkan sejak akhir Agustus 2022, Kemenkes dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) yang tajam pada anak, utamanya di bawah usia 5 tahun.

Baca juga: Obat Jenis Sirup Dilarang, Epidemiolog: Saatnya Kembali ke Obat Tradisional

Jumlah kasus yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak, di mana angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65 persen.

Dikutip dari kemkes.go.id,  Kemenkes bersama BPOM, Ahli Epidemiologi, IDAI, Farmakolog dan Puslabfor Polri melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.

''Dari hasil pemeriksaan, tidak ada bukti hubungan kejadian AKI dengan Vaksin Covid-19 maupun infeksi Covid-19. Karena gangguan AKI pada umumnya menyerang anak usia kurang dari 6 tahun, sementara program vaksinasi belum menyasar anak usia 1-5 tahun,'' kata juru bicara Kemenkes dr Syahril.

Untuk meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan, Kemenkes sudah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Pada Anak di Afrika, 66 Anak Menjadi Korban Akibat Obat Sirup, Ini Penyebabnya

''Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan,'' tutur dr Syahril.

''Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya,'' katanya.

Perlunya kewaspadaan orang tua yang memiliki anak balita dengan gejala penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil dengan atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual dan muntah untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.

Keluarga pasien diminta membawa atau menginformasikan obat yang dikonsumsi sebelumnya, dan menyampaikan riwayat penggunaan obat kepada tenaga kesehatan.

Kasus serupa di India

Salah satu obat sirup.Kemenkes sementara meminta apotek tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah (istimewa)

Kasus gagal ginjal akut pada anak, disinyalir karena obat sirup juga terjadi di Afrika Barat.

Sebelumnya Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengaitkan sirup obat batuk buatan India dengan kasus gagal ginjal akut tersebut.

Bahlan hingga menyebabkan kematian hampir 70 anak di Afrika Barat.

Buntut dari hal tersebut, dikutip Tribunnews dari NPR, pihak berwenang India menutup sebuah pabrik di dekat Delhi tempat obat-obatan tersebut dibuat.

Manufaktur pabrik dihentikan setelah adanya penyelidikan bersama antara negara bagian dan otoritas pengatur obat federal, dan mengungkap 12 pelanggaran.

Analisis laboratorium WHO mengatakan sirup obat batuk mengandung dietilen glikol dan etilen glikol dalam jumlah yang tidak dapat diterima, bahan kimia yang sering dimaksudkan untuk keperluan industri.

Perusahaan obat serta regulator obat federal India itu pun membantah temuan WHO.

Seperti diketahui India mengekspor obat-obatan ke lebih dari 200 negara dan berkontribusi pada pasar obat generik yang besar di Amerika Serikat.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini