Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Irfan Widyanto mendapat tugas untuk melacak CCTV hingga mengganti DVR CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan setelah Brigadir Yosua terbunuh.
Dia mengganti DVR CCTV yang berada di pos security dan di rumah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit.
Hal itu disampaikan jaksa ketika membacakan surat dakwaan Agus Nurpatria selaku terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.
Setelah menemukan DVR CCTV tersebut, Irfan ditelepon oleh eks Korspri Kadiv Propam Polri, Chuck Putranto yang kembali mengingatkan tugas Irfan untuk mengganti DVR CCTV.
"Jangan lupa untuk mengganti dengan DVR yang baru," kata Jaksa yang menirukan perkataan Chuck kepada Irfan.
Setelah itu, Irfan menghubungi seorang pengusaha CCTV bernama Tjong Djiu Fung alias Afung untuk membantu mengganti DVR CCTV tersebut.
Singkat cerita, Afung tiba di lokasi sekitar pukul 18.00 WIB dan langsung diantar Irfan menuju pos security.
Kemudian, Irfan bertemu dengan security berama Abdul Zapar dan menyampaikan hendak mengganti DVR CCTV.
Saat itu, Zapar tidak memberikan izin dan meminta untuk meminta izin kepasa Ketua RT di Komplek Polri tersebut. Namun Irfan melarang Zapar yang saat itu hendak menghubungi ketua RT.
Baca juga: Ferdi Sambo Perintahkan Chuck Putranto Amankan CCTV: Jangan Banyak Tanya, Saya yang Tanggung Jawab
"Bahkan, saksi Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan komplek Polri Duren Tiga," lanjut Jaksa.
Pada momen itu, Irfan melihat layar monitor di DVR CCTV masih menyala dan bergerak. Hanya saja, dia tidak ingat soal jumlah channel yang tertera pada monitor tersebut.
Di tempat yang sama, Afung masih menjalankan tugasnya. Dia mengganti dua DVR CCTV yang ada di pos security. Afung juga mengganti DVR CCTV yang ada di rumah Ridwan Soplanit.
Sebelumnya, Terdakwan Hendra Kurniawan diperintah Ferdy Sambo untuk mengecek seluruh CCTV yang berada di kawasan rumah dinas di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal ini diminta Ferdy Sambo setelah Hendra mendengar skenario cerita kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Saat itu, Hendra langsung meminta Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50 mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi tewasnya Brigadir J.
"Cay permintaan bang Sambo untuk CCTV sudah di cek blom? Kalau belum mumpung siang coba kamu screening!", kata Jaksa membacakan dakwaan Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2022).
Acay yang saat itu tengah di Bali, menyebut akan memerintahkan anggotanya yakni AKP Irfan Widyanto yang akan mengecek CCTV di sekitar rumah dinas dan selanjutnya untuk berkoordinasi dengan eks Kaden A Divisi Propam Polri Agus Nurpatria.
Singkat cerita, AKP Irfan langsung melaksanakan perintah tersebut dan akhirnya menemukan ada 20 CCTV di sekitar lokasi kejadian dan dilaporkan ke Agus Nurpatria.
"Hasil pengecekan CCTV di seputaran komplek perumahan Polri Duren Tiga ada sekitar 20 CCTV," ujar Jaksa.
Baca juga: Anak Buah Ferdy Sambo Patahkan Laptop Berisi File Rekaman CCTV Terkait Pembunuhan Brigadir J
Jaksa menerangkan, Agus Nurpatria, juga melaporkan jumlah CCTV di seputaran komplek perumahan Polri Duren Tiga kepada Hendra Kurniawan.
Setelah dilaporkan, Hendra meminta agar Agus mengambil CCTV yang penting saja.
"Kemudian Hendra, mengatakan "ok jangan semuanya, yang penting penting saja," ucap Jaksa.
Selanjutnya, Agus Nurpatria merangkul AKP Irfan sambil menunjuk CCTV yang akan diambil yakni di pertigaan lapangan Basket di dekat rumah dinas dan langsung meminta mengganti DVR CCTV yang berada di Pos sekuriti komplek.
"AKP Irfan Widyanto diarahkan mengecek keberadaan CCTV tersebut, selain itu saksi AKP Irfan Widyanto juga diminta untuk mengambil DVR tersebut dan mengganti dengan DVR CCTV yang baru," lanjut Jaksa.
Selain itu, Agus Nurpatria juga meminta kepada AKP Irfan untuk mengambil DVR CCTV di rumah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit dan menggantinya dengan yang baru.
Dalam perkara ini Hendra didakwa dakwaan Primair pertama dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan dakwaan Primair kedua Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.