News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Jaksa: Agus Nurpatria Hubungi Ari Cahya Nugraha untuk Pastikan Perintah Brigjen Hendra soal CCTV

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Agus Nurpatria ketika menjalani sidang perdana perkara obstruction of justice kematian Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

"Kemudian saksi Hendra Kurniawan, S.IK menjawab "silakan aja koordinasi dengan Kaden A", maksudnya TERDAKWA AGUS NURPATRIA ADI PURNAMA, S.IK" lanjut isi dakwaan.

Selanjutnya, Agus Nurpatria kembali menghubungi Ari Cahya Nugraha untuk memastikan bahwa arahan yang diberikan oleh Brigjen Hendra sudah jelas.

Diketahui, sidang perkara obstraction of justice atau menghalangi menyidikan kematian Brigadir J digelar pada Rabu (19/10/2022) pagi.

Para terdakwa obstruction of justice, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Khusus untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa juga akan membacakan surat dakwaan terkait kasus obstruction of justice dalam perkara tersebut.

Dalam sidang terdakwa AKBP Arif Rahman, Kombes Pol Agus Nurpatria dan Brigjen Hendra Kurniawan, diketuai oleh Ahmad Suhel, sedangkan Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai anggota.

Pada sesi kedua sidang terdakwa Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widianto, dan Kompol Baiquni, diketuai oleh Afrizal Hadi.

Adapun yang anggota majelis hakim, yakni Ari Muladi dan M Ramdes.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Rizky Sandi Saputra, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini