News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

kasus ro

Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo Pernah Datangi Tokoh-tokoh Umat Buddha

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menjalani sidang perdana yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Roy Suryo menjalani sidang kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden Joko Widodo dengan agenda pembacaan dakwaan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo telah menjalani sidang kedua atas kasus meme stupa Borobudur mirip Jokowi pada Rabu (19/10/2022).

Pada sidang kali ini, Roy Suryo melalui tim penasehat hukumnya membacakam eksepsi atau nota keberatan atas dakwan tim jaksa penuntut umum (JPU).

Di dalam eksepsi yang dibacakan, terungkap bahwa Roy Suryo pernah mendatangi tokoh-tokoh umat Buddha.

Menurutnya, para tokoh tersebut tidak merasa terhina atas cuitannya di Twitter.

"Para tokoh dan masyarakat umat Buddha yang didatangi terdakwa (Roy Suryo) tidak merasa dirugikan dan tidak merasa terhina," ujar kuasa hukum.

Baca juga: Roy Suryo Masih Hadiri Sidang Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi secara Offline dari Rutan Salemba

Roy Suryo menjadi terdakwa diawali dari laporan oleh Kurniawan Santoso sebagai perwakilan umat Buddha.

Sementara itu, pihak Roy Suryo tidak menganggap bahwa Kurniawan merupakan perwakilan umat Buddha secara keseluruhan.

"Hanya mengatas namakan diri sendiri, sehingga tidak mempunyai legal standing (kedudukan hukum) yang jelas," katanya sebagaimana tertuang di dalam eksepsi.

Sebelumnya Tim JPU telah melayangkan tiga poin dakwaan terhadap Roy Suryo.

Dari tiga poin dakwaan tersebut, terdapat dua yang berkaitan dengan penistaan agama.

Pertama, pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45 A Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang no 11 tentang ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Kedua, pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45 A Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tentang ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini