Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo telah menjalani sidang kedua dalam kasus meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi pada Rabu (19/10/2022).
Dalam persidangan, Roy Suryo melalui penasehat hukumnya membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU).
Dari eksepsi yang dibacakan, terungkap alasan penahanan Roy Suryo oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Kala itu, perkara ini belum dilimpahkan ke Kejaksaan dan Pengadilan.
Saat itu, Roy Suryo ditahan dengan alasan tidak memberikan akun email pribadinya kepada tim penyidik.
Karena itu, dirinya dianggap tidak kooperatif dalam proses penyidikan.
Baca juga: Akun Email Jadi Alasan Penahanan Roy Suryo dalam Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi
"Terdakwa tidak bersedia memberikan akun pribadi Gmail yang diminta penyidik pada tanggal 22 Juli 2022," katanya di dalam persidangan.
Alasan Roy menolak memberikan karena akun tersebut merupakan ranah pribadi dan tidak berkaitan dengan perkara.
"Penolakan tersebut digunakan sebagai alasan untuk menahan terdakwa pada tanggal 5 Agustus 2022," ujarnya.
Baca juga: Didakwa Melakukan Ujaran Kebencian hingga Penistaan Agama, Hari Ini Roy Suryo Bacakan Eksepsinya
Sebagai informasi, saat pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (22/7/2022), tim penyidik memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo.
"Karena dia kooperatif," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Kemudian pada Jumat (5/8/2022), tim penyidik memutuskan untuk menahan Roy Suryo karena khawatir menghilangkan barang bukti.
Didakwa lakukan ujaran kebencian