News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Novel Baswedan Sebut Belum Ada Bukti Ganjar Pranowo Terlibat Kasus Korupsi e-KTP

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan pegawai KPK Novel Baswedan menyebut Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo belum cukup bukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks penyidik KPK Novel Baswedan menyebut Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo belum cukup bukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

Saat di KPK, Novel merupakan salah satu penyidik yang menangani kasus korupsi merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini.

"Dalam banyak kesempatan saya berani berbicara bahwa memang pemenuhan alat buktinya belum masuk standar pembuktiannya. Kenapa saya bisa bilang gitu? Ya penyidiknya saya kok, saya lebih tahu," kata Novel dalam tayangan video di dalam saluran YouTube miliknya, dikutip pada Rabu (19/10/2022).

Novel pun menegaskan Ganjar tidak termasuk orang yang mengembalikan uang dalam kasus korupsi EKTP.

“Nggak nggak, itu dibilang mengembalikan (uang) itu enggak bener,” kata Novel.

Tribunnews.com sudah mendapat izin dari Novel Baswedan untuk mengutip pernyataan di dalam podcast tersebut.

Novel yang kini berstatus ASN Polri itu menegaskan menyampaikan hal tersebut bukan untuk membela Ganjar, melainkan membela kebenaran dan keadilan.

Baca juga: Novel Baswedan Ungkap Alasan Bela Anies Baswedan di Kasus Formula E

"Jadi, kita bukan membela-bela. Apakah berarti saya membela pak Ganjar? Bukan. Saya membela kebenaran. Saya membela keadilan," katanya.

Novel menuturkan bahwa nama Ganjar memang sering disebut dalam persidangan kasus korupsi e-KTP.

Bahkan, politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu beberapa kali telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK.

"Tapi, membicarakan soal hukuman proses hukum apalagi hukum pidana itu ada standar pembuktian yang harus bisa terpenuhi. Bukan sekadar kemudian 'Oh, udah deh ini kenain dulu, nanti kalau enggak bisa dihentikan'. Apakah boleh seperti itu? Ini yang merusak di KPK," ujarnya.

Baca juga: Reaksi Novel Baswedan hingga Eks Ketua WP KPK saat Febri Diansyah Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo

Novel menyampaikan hal tersebut ketika menyinggung penyelidikan Formula E yang menyeret Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Ia menekankan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi di KPK tak boleh dipolitisasi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini