News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Profil Djuyamto, Hakim Sidang Brigjen Hendra Kurniawan Cs di Kasus Brigadir J

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Djuyamto. Dalam artikel mengulas tentang profil Djuyamto yang menjadi hakim dalam sidang perdana terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan pada Rabu (19/10/2022) di PN Jakarta Selatan.

Di sana, Djuyamto sempat menangani kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi dengan terdakwa Harris Simamora.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Pernah Vonis Terdakwa Kasus Penyerangan dengan Air Keras pada Novel Baswedan

Pada tahun 2020, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis bagi pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Dalam sidang yang berlangsung selama delapan jam itu diketuai Hakim Djuyamto.

Pada waktu itu, tersangka Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis masing-masing divonis dua tahun dan satu tahun enam bulan.

Keduanya, terbukti menganiaya penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto yang membacakan amar putusan di PN Jakarta Utara, dilansir Tribunnews.com.

Baca juga: Karena Alasan Ini, Ayah Brigadir J Ingin Pemeriksaan Keluarga Dilaksanakan di Jambi Bukan di Jakarta

Kini, Jadi Hakim Sidang Brigjen Hendra Cs dalam Kasus Brigadir J

PN Jaksel telah menetapkan enam hakim yang akan menyidangkan perkara dugaan obstraction of justice dalam kasus Brigadir J.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan keenam majelis hakim itu akan menyidangkan beberapa perkara berbeda.

"Majelis Hakim untuk terdakwa AKBP Arif Rahman, Kombes Pol Agus Nurpatria dan Brigjen Hendra Kurniawan yaitu Ahmad Suhel sebagai Ketua Majelis Hakim, lalu Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai anggota," kata Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media, Senin (10/10/2022).

Sementara itu, tiga terdakwa lain yakni Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widianto, dan Kompol Baiquni disidang oleh majelis hakim lainnya.

"Majelis Hakim untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan dan Baiquni W, Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, anggotanya Ari Muladi, dan M Ramdes," ucap Djuyamto, dilansir Tribunnews.com.

Adapun untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam perkara ini, digabungkan menjadi satu pada persidangan dugaan pembunuhan berencana.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Rizki Sandi Saputra/Glery Lazuardi, Kompas.com)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini