Ketiganya yakni Komisiaris Polisi (Kompol) Wahyu Setyo, Kabag Ops Polres Malang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Has Darmawan, Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim, dan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Sidik Achmadi, Kasat Samapta Polres Malang.
Rekonstruksi yang digelar hari ini, bertujuan untuk mengidentifikasi mekanisme pengamanan dan pengendalian massa suporter yang diterapkan seusai pertandingan 'Derbi Jatim' Arema FC versus Persebaya Surabaya, pada Sabtu (1/10/2022).
Termasuk mengenai penerapan tembakan gas air mata yang dilakukan oleh sejumlah anggota kepolisian di dalam stadion, hingga memicu kepanikan suporter.
"Iya 3 orang tersangka itu," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Selasa (18/10/2022).
Pantauan Lapangan Sepak Bola di Mapolda Jatim yang Jadi Lokasi Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan
Lokasi lapangan sepak bola yang bakal digunakan sebagai area terselenggaranya rekonstruksi tersebut, berada di ujung sisi barat area Mapolda Jatim.
Lapangan itu, memiliki tiga area tribun yang letaknya di sisi selatan area lapangan. Salah satu tribun, yang lokasinya di tengah, berada di lantai 2.
Masing-masing tribun terdapat sekitar 5-6 area pijakan yang digunakan untuk tempat duduk penonton.
Pantauan TribunJatim.com di lokasi sekitar pukul 12.15 WIB, belum tampak adanya aktivitas persiapan prosesi rekonstruksi yang akan dilaksanakan pada Rabu (19/10/2022).
Hanya saja, area rumput lapangan tampak diberi batas garis berupa tali warna putih yang melingkar seluruh area rumput lapangan. Dan terdapat papan tanda imbauan bertuliskan 'Lapangan dalam Perawatan'.
Sekadar diketahui, enam orang telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka atas kerusuhan usai pertandingan 'Derbi Jatim' Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga menewaskan 133 orang suporter Aremania dan Aremanita, Kamis (6/10/2022).
Para tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 Ayat 1 Jo pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
TGIPF Sudah Sampaikan Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan kepada Presiden Joko Widodo
Sedangkan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) sudah menyampaikan hasil investigasi tragedi Kanjuruhan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana, Jumat (14/10/2022).