Hal ini terungkap dalam sidang perkara pengahalangan penyidikan alias obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Awalnya, Ferdy Sambo bertemu dengan Hendra Kurniawan, Benny Ali, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Harun di ruangan Pemeriksaan Biro Provost lantai 3 sekitar pukul 22.00 Wib.
"Untuk menyampaikan dan menyamakan pikiran sesuai skenario yang telah dibuat sebelumnya atas peristiwa penembakan yang terjadi pada diri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU saat bacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Baca juga: Strategi Dimulai, Bharada E Singgung Perintah Jenderal hingga Minta Bertemu Ferdy Sambo dan Istri
Skenario pembunuhan berencana itu juga sudah diceritakan kepada orang yang disebut pimpinannya. Namun, tidak disebutkan siapa pimpinannya tersebut.
Di sana, Ferdy Sambo mengaku tidak menembak Brigadir J dalam kasus tersebut.
"Saya sudah menghadap Pimpinan dan menjelaskan. Pertanyaan Pimpinan cuma satu yakni "KAMU NEMBAK NGGA MBO...?" dan Terdakwa Ferdy Sambo, menjawab "Siap Tidak Jenderal, kalo saya nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar, kalo saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya (Jebol) karena senjata pegangan saya kaliber 45," ucap Jaksa.
Skenario itu dibuat karena masalah harga diri atas tindakan pelecehan yang dialami istrinya, Putri Candrawathi.
"Percuma punya jabatan dan pangkat bintang dua kalo harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakuan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat," katanya.
Dengan begitu, Mantan Jenderal Bintang Dua itu kembali menegaskan kepada para pejabat Propam Polri yang merupakan bawahannya untuk diproses sesuai skenario palsunya tanpa menyinggung kejadian di Magelang.
"TKP, keterangan saksi dan barang bukti yang diamankan. Untuk kejadian di Magelang tidak usah dipertanyakan, berangkat dari kejadian Duren Tiga saja. Baiknya untuk penanganan tindak lanjutnya di Paminal saja," ucapnya.