News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kuat Ma'ruf Ngaku Tak Terima Uang dari Ferdy Sambo, Tapi Sempat Lihat Amplop di Meja

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Kuat Ma'ruf menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam. Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan kliennya tak menerima uang dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan kliennya tak menerima uang dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Diketahui, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kuat dijanjikan uang Rp 500.000.000 setelah pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Minta Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Tak Konsisten

"Tidak menerima (uang), tidak diberikan. Dan dia (Kuat) tidak tahu isinya itu apa," kata Irwan sesaat setelah mengajukan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Irwan mengaku jika kliennya saat itu melihat amplop namun tak mengetahui isinya.

"Dia tidak liat juga apa isinya uang atau tidak. Amplop doang, amplop aja di meja itu dan dia tidak terima apa-apa," ujarnya.

Bahkan, kata dia, mantan Kadiv Propam Polri itu juga tak memperlihatkan isi dari amplop itu kepada Kuat.

"Dia (Kuat) tidak sempat buka dan FS tidak sempat memperlihatkan uang atau tidak isinya. Hanya amplop aja," ucapnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan, adanya pemberian hadiah dari Ferdy Sambo bersama istrinya kepada Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf seusai mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J hingga tewas.

Baca juga: Sama dengan Putri Candrawathi, Majelis Hakim Akan Gelar Putusan Sela Perkara Ferdy Sambo Pekan Depan

Pemberian hadiah itu diberikan sebagai ucapan terimakasih keduanya kepada para ajudan karena telah memiliki keselarasan niat untuk membunuh Brigadir J.

Tak hanya itu iPhone 13 Promax yang diberikan juga sebagai pengganti handphone pada tersangka yang sudah dirusak guna menghilangkan barang bukti.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaa Ferdy Sambo yang dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun hadiah yang diberikan oleh Ferdy Sambo yakni berupa masing-masing satu unit iPhone 13 Promax.

Baca juga: Jaksa Tanggapi Eksepsi, Ferdy Sambo Lagi-lagi Bawa Buku Hitam

"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo memberikan handphone merek iPhone 13 pro max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat tidak terdeteksi," kata jaksa dalam dakwaannya yang dibacakan, Senin (17/10/2022).

Tak cukup di situ, para tersangka itu juga sempat disodorkan beberapa amplop dengan isi yang berbeda.

Di mana untuk Bharada Richard Eliezer disiapkan uang senilai Rp1 Miliar, sedangkan untuk Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf masing-masing dijanjikan uang Rp 500 miliar.

"Kemudian saksi Ricky Rizal, saksi Richard Eliezer dan saksi Kuat Ma'ruf duduk dihadapan Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi, kemudian terdakwa memberikan amplop putih yang berisikan mata uang asing (dollar)," kata jaksa.

"Kepada saksi Ricky Rizal dan saksi Kuat Ma'ruf dengan nilainya masing-masing setara dengan Rp500 juta sedangkan saksi Richard Eliezer dengan nilai setara Rp1 Miliar," tambahnya.

Namun amplop berisi uang tersebut tidak langsung diberikan oleh Ferdy Sambo.

Baca juga: JPU Minta Waktu 3 Jam untuk Proses Tanggapan Eksepsi dari Kuasa Hukum Kuat Maruf, Hakim Setuju

Jaksa menyebut, uang itu akan diserahkan kepada para tersangka oleh Ferdy Sambo rencananya pada bulan Agustus setelah kasus dinyatakan aman oleh para tersangka.

Namun belum sempat uang itu diberikan, kasus tewasnya Brigadir J tersebut terungkap oleh kepolisian dan bahkan mendapat perhatian khusus masyarakat.

"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diberikan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," jelas jaksa.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka.

Nantinya jaksa akan membuktikan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka itu dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini