TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan akan menentukan nasib terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi pada pekan depan.
Penentuan nasib Putri Candrawathi dalam perkara itu akan dilakukan melalui sidang putusan sela untuk menentukan apakah perkara dilanjut atau tidak.
"Putusan sela akan dilaksanakan pada sidang hari Rabu mendatang, kita tunda dan semua putusan sela akan dilakukan pada hari rabu mendatang tanggal 26 Oktober 2022," kata Hakim Ketua Wahyu dalam sidang, Kamis (20/10/2022).
Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Putri
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Putri Candrawathi atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penolakan itu disampaikan JPU dalam agenda sidang tanggapan terhadap eksepsi yang diajukan pihak Putri Candrawathi di ruang sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10/2022).
“Menolak seluruh eksepsi terhadap terdakwa Putri Candrawathi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erna Normawati saat membacakan tanggapan atas nota keberatan Putri Candrawathi.
Erna menjelaskan bahwa ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan agar Majelis Hakim segera menolak eksepsi dari pihak Putri. Di antaranya, pihak Putri yang menyatakan bahwa dakwaan yang disampaikan tak jelas.
"PU mencermati uraian eksepsi atau nota keberatan kuasa hukum terdakwa PC dalam halaman 22 sampai hal 25, rupanya kuasa hukum PC tidak memahami maksud dari Pasal 143 ayat 2 KUHAP yang dengam tegas berbunyi. Ayat(2) PU membuat dakwaan yang diperintahkan dan ditandatangani serta berisi uraian secara cermat, jelas, dan singkat mengenai tindak pidana yang didakwaan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana," jelasnya.
Baca juga: Strategi Dimulai, Bharada E Singgung Perintah Jenderal hingga Minta Bertemu Ferdy Sambo dan Istri
Lebih lanjut, Jaksa menilai bahwa dakwaan yang disusun telah disusun secara jelas dan sistematis. Hal itu juga sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Apabila dilihat dari rumusan Pasal 143 ayat 3 KUHAP di atas, jelas dan tegas dalam surat dakwaan atas PC telah tersusun secara sistematis, jelas dan tegas yang ditandatangani PU," jelasnya.
Ia menuturkan awal surat dakwaan juga telah menyebutkan waktu kejadian. Yakni pada hari Jumat 8 Juli 2022 pukul 15.08 WIB sampai pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2022.
"Dan tempat tindak pidana yaitu bertempat di Jalan Saguling III nomor 29, Duren Tiga, Kecamatan Pancoran Satu, DKI Jakarta selanjutnya disebut rumah Saguling III, dan bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46," tukasnya.