TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat tidak memasukkan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2023.
Keputusan ini menjadi komitmen keberpihakan DPR kepada perbaikan sistem pendidikan Indonesia.
Sebagaimana diketahui, RUU Sisdiknas merupakan salah satu dari 38 RUU yang tak masuk Prolegnas 2023. RUU Sisdiknas merupakan usul pemerintah.
Keputusan ini diambil saat Baleg DPR menggelar rapat kerja bersama Menkumham Yasonna Laoly dan DPD RI pada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Saat itu, Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya menjelaskan mengapa RUU Sisdiknas tak masuk dalam prolegnas.
Salah satu alasannya lantaran RUU Sisdiknas ini terus menuai protes.
DPR selanjutnya meminta agar Mendikbud Ristek Nadiem Makarim kembali mengkaji RUU ini lewat dialog dengan pihak-pihak terkait.
Adapun salah satu kontroversi RUU Sisdiknas ini adalah absennya frasa "madrasah" dalam Pasal 31 dan 32.
Selain itu, Pasal 105 huruf a juga dianggap bermasalah karena tak memuat hak guru terkait tunjangan profesi.
Keputusan DPR untuk tak memasukkan RUU Sisdiknas ke prolegnas ini pun menuai apresiasi.
Langkah DPR ini dinilai tepat untuk membenahi sistem pendidikan di Indonesia.
Keputusan ini menjadi awal untuk membuat peta jalan (road map) atau Grand Design Pendidikan Nasional.
Baca juga: RUU Sisdiknas Tak Masuk Prolegnas, Nadiem Makarim: Apa Boleh Buat
Road map disusun dan dibuat oleh Panitia Kerja Nasional yang mewakili berbagai elemen dari seluruh Nusantara sebelum membahas RUU Sisdiknas.
Suara dukungan terhadap keputusan DPR ini juga datang dari Ketua Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Legiman.