Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divpropam Polri jadi terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J.
Kendati Hendra telah mengenakan rompi tahanan, ia tak kunjung disidang etik oleh Polri.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengatakan ketidakjelasan tersebut lantaran tak ada aturan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 mengenai waktu sidang etik.
“Itulah ketidakjelasan penegakan Perkap 7/2022 tentang etik dan disiplin anggota kepolisian, tak ada aturan kapan sidang etik itu digelar. Semuanya tergantung pada ankum atau atasan hukum tersangka,” kata Bambang kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).
Baca juga: Saat Brigjen Hendra Kurniawan Berdoa untuk Mendiang Brigadir J di Persidangan
Bambang mengatakan ketidaktegasan soal sidang etik bisa berpotensi pada pembentukan opini negatif publik terhadap Polri.
Sebab kata dia, publik saat ini membutuhkan akuntabilitas atau keterbukaan Polri dalam menindak jaringan Sambo dan oknum kepolisian lainnya yang menyimpang.
Sehingga menurutnya perlu ada kegetasan dari pucuk pimpinan Polri untuk menindak para oknum kepolisian yang menyalahi hukum.
Jika penegakkan hukumnya tidak jelas dan terlihat suka-suka, maka kata dia akan mempengaruhi citra Polri ke depannya.
“Akibatnya tampak menjadi suka-suka mereka, dan ini potensial untuk abuse of power bagi personel yang lemah, dan menyimpang dari azas imparsial, atau equality before the law," tutupnya.