News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Brigjen Hendra Kurniawan Tak Kunjung Disidang Etik, Pengamat Kepolisian Sebut Imbas Perkap 7/2022  

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigjen Hendra Kurniawan yang menjadi tersangka obstruction of justice

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divpropam Polri jadi terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J.

Kendati Hendra telah mengenakan rompi tahanan, ia tak kunjung disidang etik oleh Polri.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengatakan ketidakjelasan tersebut lantaran tak ada aturan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 mengenai waktu sidang etik.

“Itulah ketidakjelasan penegakan Perkap 7/2022 tentang etik dan disiplin anggota kepolisian, tak ada aturan kapan sidang etik itu digelar. Semuanya tergantung pada ankum atau atasan hukum tersangka,” kata Bambang kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).

Baca juga: Saat Brigjen Hendra Kurniawan Berdoa untuk Mendiang Brigadir J di Persidangan

Bambang mengatakan ketidaktegasan soal sidang etik bisa berpotensi pada pembentukan opini negatif publik terhadap Polri.

Sebab kata dia, publik saat ini membutuhkan akuntabilitas atau keterbukaan Polri dalam menindak jaringan Sambo dan oknum kepolisian lainnya yang menyimpang.

Sehingga menurutnya perlu ada kegetasan dari pucuk pimpinan Polri untuk menindak para oknum kepolisian yang menyalahi hukum. 

Jika penegakkan hukumnya tidak jelas dan terlihat suka-suka, maka kata dia akan mempengaruhi citra Polri ke depannya.

“Akibatnya tampak menjadi suka-suka mereka, dan ini potensial untuk abuse of power bagi personel yang lemah, dan menyimpang dari azas imparsial, atau equality before the law," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini