TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai takutnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah hal yang janggal.
Hal itu disampaikan Feri menanggapi terkait adanya ancaman dari Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani kepada Jokowi agar tidak mengeluarkan Perppu KPK.
Ancaman itu sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
"Menurut saya agak janggal juga kalau presiden diancam lalu takut. Bukankah presiden itu sentral kekuasaan? Apa lagi yang ngancam partainya bukan partai besar," kata Feri kepada Tribunnews.com, Jumat (21/10/2022).
Menurut Feri, adanya ancaman kepada Presiden Jokowi terkait penerbitan Perppu KPK, merupakan fakta baru terkait pembentukan revisi UU KPK yang sarat kepentingan.
Baginya, adanya ancaman kepada presiden adalah suatu hal yang amat serius.
"Apapun itu, ini bukti baru bahwa UU KPK itu merupakan kepentingan partai politik dan presiden di bawah ancaman. Ancaman terhadap kepala negara merupakan sesuatu yang sangat-sangat serius," kata Feri.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Presiden Jokowi sudah berniat ingin mengeluarkan perppu untuk UU KPK.
Namun, hal itu diurungkan Jokowi lantaran, menurut Mahfud, DPR sudah pasti akan menolak Perppu KPK.
"Sudah mau dia (Jokowi) dulu ngeluarin perppu. Tapi begitu perppu dikeluarkan, Arsul Sani (anggota Komisi III DPR) dan kawan-kawan di DPR, 'kalau perppu dikeluarkan nanti kita tolak'. Ini kan sudah jalan, tapi ditolak, kan kacau," ucap Mahfud dalam podcast bersama Rocky Gerung di saluran YouTube RGTV Channel ID, dikutip Kamis (20/10/2022).
Baca juga: Mahfud MD Sebut Jokowi Berniat Keluarkan Perppu KPK, Tapi Tak Jadi Karena DPR akan Menolak
Mahfud mengatakan polemik bakal muncul jika Jokowi tetap mengeluarkan Perppu KPK, tapi mendapat penolakan dari DPR.
Dijelaskannya, perkara yang ditangani KPK tidak akan memiliki dasar hukum.
"Anda bayangkan kalau perppu itu dibuat, lalu KPK masih yang lama sesuai Perpu, sementara DPR mengancam, kalau perpu dikeluarkan kami tolak," katanya.
"Kacau ini. Menjadi perkara yang sudah ditangani oleh KPK berdasar perppu itu ndak bisa punya dasar hukum lagi, karena perppu nya ditolak," Mahfud menambahkan.