Atas dasar itu, disampaikan Mahfud, Jokowi tidak jadi mengeluarkan Perppu KPK.
Mahfud menilai keputusan itu diambil dengan pertimbangan yang matang.
"Itu sebabnya risiko terkecil dipilih presiden," katanya.
Baca juga: Arsul Sani Respons Mahfud MD Soal Cerita DPR Ancam Pemerintah Terkait Perppu KPK
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani sendiri sudah merespons pernyataan Mahfud MD yang menyebut DPR sempat mengancam pemerintah jika sampai mengeluarkan Perppu untuk membatalkan revisi UU KPK.
Arsul justru menyindir pemerintah soal revisi UU KPK pada 2019.
Menurut Arsul, revisi UU KPK tak akan disahkan jika tak disetujui pemerintah.
"Yang jelas revisi UU KPK dibahas DPR dengan Pemerintah. Kalau Pemerintah waktu itu tidak setuju maka tidak akan jadi UU hasil revisinya," kata Arsul kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).
Arsul juga menegaskan penggambaran Mahfud soal ancaman DPR terhadap pemerintah soal Perppu KPK tak sepenuhnya benar.
Apalagi, lanjut Arsul, Mahfud saat itu tak mengikuti proses revisi UU KPK karena belum menjabat sebagai Menko Polhukam.
Termasuk respons Presiden terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 hasil inisiatif DPR tersebut.
"Tidak semua hal yang dikutip dalam pemberitaan di atas dan disebut sebagai dikatakan Pak Mahfud MD itu pas seperti itu proses tarik menariknya," ujarnya.
Arsul mengingatkan Mahfud bahwa mengungkit proses politik soal revisi UU KPK saat ini hanya sia-sia.
Mahfud disarankan untuk menginisiasi kembali revisi UU KPK jika memang dianggap melemahkan.
"Lebih baik Pak Mahfud MD menginisiasi RUU baru untuk merevisi UU KPK 19/2019 kalau dianggap melemahkan, daripada memutar kembali jarum jam ke belakang kan?" tandasnya.