News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kuat Ma'ruf Akui Terima iPhone 13 Pro Max dari Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Kuat Ma'ruf. Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, mengakui kliennya menerima telepon genggam iPhone 13 Pro Max dari Ferdy Sambo.

Sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Sambo disebut sempat membagikan ponsel iPhone 13 Pro Max kepada 3 ajudannya yang terlibat dalam pembunuhan Yosua.

Baca juga: SOSOK Pria yang Berjabat Tangan dengan Ferdy Sambo sebelum Sidang, Kawan Lama Seperti Saudara

Pembagian itu dilakukan di rumah Saguling, Jakarta, dua hari setelah eksekusi. Putri turut hadir saat itu. Selain memberikan ponsel, Sambo juga menyerahkan amplop yang berisi uang asing (dolar). Masing-masing kepada Ricky berisi Rp 500 juta dan kepada Kuat Ma'ruf berisi Rp 500 juta.

"Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan nilai setara Rp 1 miliar," bunyi dakwaan.

Tidak dijelaskan maksud pemberian uang tersebut. Namun, amplop berisi uang itu diambil kembali oleh Sambo. Ia berjanji uang akan diberikan pada ketiganya di bulan Agustus 2022 saat situasinya sudah aman.

Baca juga: Kuasa Hukum: Ferdy Sambo Siap Beri Informasi Penting dalam Buku Hitamnya

Kuat Ma'ruf adalah terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ia didakwa bersama Ferdy Sambo, Putri Chandra, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP atau juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau seumur hidup.(tribun network/riz/igm/abd/frs/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini