News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ini Jadwal Sidang Lanjutan Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang perdana Ferdy Sambo cs yang mulai digelar Senin (17/10/2022). Dua tenda pengamanan sudah didirikan sejak Minggu (16/10/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan jadwal sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana korban Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Dilansir dari laman sipp.pn-jakartaselatan.go.id sidang lanjutan ini akan berlangsung mulai Selasa, 25 Oktober 2022 hingga Jumat, 28 Oktober 2022.

Mengawali persidangan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu Selasa, 25 Oktober 2022 bakal menjalani sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi.

Kemudian Rabu, 26 Oktober 2022 ada tujuh terdakwa yang bakal menjalani persidangan lanjutan.

Terdakwa Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal Wibowo, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo bakal menjalani persidangan dengan agenda putusan sela. 

Lalu terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo bakal melanjutkan persidangan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi. Sedangkan Irfan Widyanto bakal menjalani persidangan pembuktian Jaksa Penuntut Umum.

Selanjutnya Kamis, 27 Oktober 2022 terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Terkahir Jumat, 28 Oktober 2022 terdakwa Arif Rachman Arifin bakal melanjutkan persidangan agenda pengajuan nota keberatan atau eksepsi.

Baca juga: IPW Terawang Buku Hitam Ferdy Sambo, Minta Dibongkar Sampai ke Akarnya

Sepekan jadwal sidang lanjutan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut telah dikonfirmasi Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

"Jadwal tersebut valid, persidangan mulai 9.30 WIB," kata Djuyamto kepada Tribunnews, Minggu (23/10/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini