News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Tak Bisa Menolak, AKBP Dody Prawiranegara Terseret Kasus Narkoba, Sebut Irjen Teddy Otaknya

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKBP Dody Prawiranegara menuding atasnnya eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa otak di balik kasus pengedaran narkoba yang menyeretnya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AKBP Dody Prawiranegara menuding atasnnya yang juga eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai otak di balik kasus pengedaran narkoba yang menjeratnya.

Mantan Kapolres Bukittinggi itu mengklaim dirinya terseret dalam kasus pengedaran narkoba itu karena perintah atasannya itu atas dasar loyalitas.

”Jadi pada prinsipnya otak seluruh mahakarya ini [peredaran narkoba], dari awal mula Pak Teddy sampai ke jaringannya itu adalah otaknya Pak Teddy Minahasa.”

Baca juga: Ini Pertimbangan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Demikian dikatakan kuasa hukum AKBP Dody, Adriel Viari Purba saat akan membesuk kliennya di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Sabtu (22/10/2022).

Menurut Adriel, dari penjelasan enam tersangka yang ia wakili, termasuk AKBP Dody, semuanya menerangkan bahwa Irjen Teddy Minahasa adalah otak dugaan pengedaran narkoba itu.

Termasuk soal skenario mengganti sabu dengan batu tawas.

"Ini penjelasan Linda, Dody, Arif. Saya pengacara keenam tersangka tersebut, jadi otomatis saya mendampingi.

Semuanya memberi keterangan bahwa Bapak TM-lah [Teddy Minahasa] adalah otak atas skenario semua rentetan peristiwa ini," tegas Adriel.

Baca juga: AKBP Dody Tersandung Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Tangis Sang Ayah Pecah karena Tidak Percaya

Adriel juga mengatakan jika dari pengakuan Linda, kliennya itu tak pernah mengedarkan narkoba.

"Dan saya sudah konfirmasi juga kepada Bu Linda bahwa apakah beliau pernah mengedarkan, namun beliau bilang dia tidak pernah mengedarkan sama sekali sampai hari ini," ungkap Adriel.

Pengacara eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody, Adriel Viari Purba, mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjenguk setelah ditahan atas kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa, Sabtu (22/10/2022). Adriel hadir di bersama keluarga AKBP Dody. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Adriel lantas mempertanyakan pernyataan kuasa hukum Teddy yang menyebut narkoba yang diberikan Teddy kepada Dody itu tujuannya untuk menjebak Linda Pudjiastuti.

"Jadi saya mau tanya keterangan lawyernya Pak TM yang bilang bahwa menjebak Linda itu, dia itu tidak bersalah. Dan apa bisa polisi menjebak-jebak itu," ungkap Adriel.

Adriel memepertanyakan soal jebakan hingga angka Rp20 miliar yang disebut pihak Teddy Minahasa.

"Polisi berarti jahat dong, bisa menjebak jebak seperti itu apalagi sekelas Irjen pol, sekelas jendral menjebak-jebak dan katanya ada mengait-ngaitkan Rp 20 M, itu kan, berarti urusannya pribadi. Apakah itu dibenarkan di kacamata hukum kita?" tegas Adriel.

Baca juga: AKBP Dody Tersandung Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Tangis Sang Ayah Pecah karena Tidak Percaya

Sebut Kejanggalan Saat Teddy Minahasa Kenalkan Linda Pada Doddy
Adriel mengungkapkan pada saat Teddy mengenalkan Linda pada Dody, posisi Dody bukan lagi Kapolres Bukittinggi.

Dody baru saja ke luar dan menjadi anggota logistik Polda Sumatera Barat.

Hal itu kemudian menjadi sangat janggal, kata Adriel, bagaimana orang logistik diperintahkan menangani narkoba.

"Kenapa Pak Teddy tidak menyuruh saja di Polda Sumbar kenapa harus Pak Dody yang notabenenya anggota logistik Polda Sumbar.

Apa masuk logika seorang anggota logistik disuruh ungkap narkoba dengan menjebak Linda," jelasnya.

Hal itu yang menjadi dasar Adrial menyimpulkan bahwa kasus ini perkara ini sangat janggal.

Dan menegaskan bahwa Teddy adalah otak dalam pengedaran narkoba ini.

Baca juga: Pesan WA AKBP Dody Saat Diminta Irjen Teddy Minahasa Sisihkan Narkoba: Siap Tidak Berani Jenderal!

Kendati begitu, ia mengaku enggan menceritakan semuanya karena kasus ini masih terus didalami.

"Intinya adalah dari penjelasan klien saya ini pak TM ini memerintahkan memang untuk menyisihkan seperempat, dia minta seperempat dari 41,4 kg yang diungkap oleh Polres Bukittinggi yang pada saat itu memang Kapolresnya masih pak Dody," kata Adriel.

Adriel menyebut saat itu kliennya sudah sempat menolak permintaan dari Irjen Teddy Minahasa.

Polda Metro Jaya melarang pihak keluarga menjenguk Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (22/10/2022). (Ist)

"Pak Dody sudah menolak perintah atasan yang salah, dia bilang, 'Siap tidak berani jendral!' Itu katanya pak Dody ada dalam chat di WA yang bisa ditanya pada penyidik," ucapnya.

Walaupun AKBP Dody menolak, kata Adriel, Irjen Teddy Minahasa terus mendesak hingga akhirnya memberikan nomor telepon tersangka Linda yang juga kliennya saat ini.

"Pada akhirnya dia mengirim kontak Linda yang disepenjelasan klien saya, di hp pak Dody dikirim namanya 'Anita Cepu' dari pak TM ke pak Dody," tuturnya.

"Dia meminta menghubungi Linda untuk bawa barangnya ke Jakarta dan otomatis menjual, Jadi otak seluruh rentetan peristiwa ini sampai kejaringannya adalah otaknya TM, ini penjelasan klien saya ya," sambungnya.\

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Dituding Perintahkan AKBP Dody Ganti Barang Bukti Narkoba dengan Tawas

Adriel menyebut kliennya akhirnya memenuhi permintaan Irjen Teddy Minahasa itu karena taat dengan pimpinan.

"Memang desakan penuh desakan, tekanan penuh tekanan dan akhirnya dia menjalani dengan keadaan tekanan, walaupun dalam hatinya menolak, dia bilang gini, 'gue ini Kapolres Bukittinggi, dia Kapolda Sumbar, jelas-jelas dia pimpinan tertinggi.

Saat coba menolak, berkali-kali saya bilang enggak berani jenderal, namun pihak TM tetap mendesak dan akhirnya dia terima menjalankan perintahnya agar loyal, walaupun dia tidak punya niat,'" ungkapnya.

Baca juga: Pengacara Ungkap WA Irjen Teddy Minahasa Perintahkan AKBP Dody Sisihkan Barang Bukti Narkoba

Dody adalah salah satu anggota polisi yang ditetapkan tersangka dalam dugaan pengedaran narkoba.

Ia lebih dahulu dijerat dari Irjen Teddy.

Selain keduanya, polisi juga turut menangkap polis lain dalam perkara ini.

Mereka adalah Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, dan Aipda Achmad Darwawan. Sementara 5 tersangka lainnya merupakan warga sipil.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun.

Curhat Pily Irjen Pol (Purn) Maman Supratman Ayah Doddy

Sang ayah Dody merupakan Irjen Pol (Purn) Maman Supratman. Dia mendatangi Polda Metro Jaya untuk menemui sang anak yang ditangkap oleh penyidik karena dugaan kasus peredaran narkoba. (Ist)

Ayah Dody, Irjen Pol (Purn) Maman Supratman mengaku tak menyangka anaknya ditangkap dalam kasus peredaran narkoba.

Maman mengaku sangat terpukul atas penangkapan tersebut.

Di sisi lain juga mengaku kecolongan karena tak turut mengawasi karier anaknya tersebut.

"Saya mengikuti kariernya dia setiap saat dia selalu berhubungan dengan saya, bahkan melibatkan saya untuk memberikan advice. Hari ini kecolongan betul saya, seperti disambar geledek saya betul-betul," kata Maman.

Ia menyebut bahwa anaknya itu merupakan sosok polisi yang berprestasi. Buktinya, kata dia, AKBP Dody selalu mendapatkan sejumlah penghargaan akibat kinerjanya.

"Setiap anak saya ditugaskan di suatu tempat pasti dia mendapatkan penghargaan-penghargaan. Di Bukittinggi juga saya mendapatkan laporan Kapolres terbaik disana," ungkapnya.

Tak hanya berkinerja baik, Maman mengungkapkan anaknya itu merupakan sosok yang sayang keluarga dan religius.

"Kenapa saya bilang dia berprestasi dan berkelakuan baik? Dia bertanggung jawab pada keluarga, dia menghormati saya sebagai orang tuanya.

Dan agamanya juga kuat dia. Saya bilang dia tidak seperti itu," jelasnya.

Di sisi lain, Maman menyatakan bahwa anaknya tidak akan sampai terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Sebab, dia meyakini anaknya masih berintegritas menolak berbagai suap.

"Saya bilang dia tidak seperti itu. Dia menangani kasus besar, besar mungkin tahu ya waktu dia menangani kasus besar di Bukittinggi dia mau dikasih uang Rp10 miliar ditolak sama dia," jelas Maman.

Maman menduga bahwa anaknya melakukan tindak pidana peredaran gelap narkoba atas perintah atasannya yang tidak lain Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

"Saya yakin kalau dia itu tidak dari hatinya untuk melakukan ini. Saya yakin dia dapat tekanan dari pimpinanya. Terus terang saja anak saya tidak mungkin berbuat seperti itu. Saya jamin itu mungkin ini karena tekanan saja harus melaksanakan perintah pimpinannya," tukasnya.

Dody Prawiranegara Ajuan Justice Collaborator

AKBP Dody Prawiranegara (sumbar.polri.go.id)

Atas kasus yang menjeratnya itu, AKBP Dody Prawiranegara akan mengajukan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam statusnya sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.

"Kami akan mengajukan justice collaborator kalau LPSK pengajuan kami diterima," kata Adriel.

Tak hanya Dody, kata Adriel, pihaknya juga bakal mengajukan perlidungan terhadap dua kliennya yang lain yang juga menjadi tersangka.

Keduanya adalah Linda Pujiastuti dan Samsul Ma'rif.

"Hari Senin kami akan bersurat ke LPSK meminta perlindungan klien kami, satu AKBP Dody, dua ibu Linda Pujiastuti dan ketiga bapak Samsul Ma’rif," jelasnya.

Menurutnya, ketiga orang tersebut merupakan saksi kunci yang bisa mengungkap peran Irjen Teddy Minahasa di kasus peredaran narkoba.

"Karena 3 orang ini saksi kunci yang bisa mejelaskan secara gamblang gimana peran Pak TM karena langsung WA (Whatsapp) langsung," ujarnya.(tribun network/igm/abd/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini